Pengusaha Tambak Udang di Batang Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah

  • 10 Jun 2026 15:55 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Batang, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana di bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penataan ruang di Kabupaten Batang. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial AMP (28), warga Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan tersangka diduga mengalihfungsikan lahan pertanian berupa sawah menjadi kawasan budidaya tambak udang vaname. Pelaku juga tanpa sesuai peruntukan tata ruang dan ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Modus yang dilakukan pelaku adalah tetap memanfaatkan lahan yang secara administrasi dan objek pajak tercatat sebagai lahan sawah untuk kegiatan budidaya tambak udang vaname air payau. Padahal peruntukan lahan tersebut merupakan kawasan pertanian yang harus dilindungi," kata Kombes Pol Djoko Julianto saat rilis pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu, 10 Juni 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus bersama Dinas Pertanian pada Februari 2026 di lokasi tambak udang di Dukuh Korban Timur, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Dari hasil pengecekan menggunakan perangkat GPS dan pemeriksaan dokumen perizinan, diketahui lahan yang digunakan merupakan area persawahan yang telah berubah fungsi menjadi tambak udang.

Menurut Djoko, aktivitas tambak tersebut telah berlangsung sekitar lima tahun dan hasil penyelidikan, perubahan fungsi lahan dilakukan secara bertahap sejak tahun 2020 hingga 2025. Citra lokasi menunjukkan area yang sebelumnya berupa lahan pertanian produktif kini hampir seluruhnya berubah menjadi kawasan tambak udang.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak untuk sirkulasi air, satu unit motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan perusahaan berbasis risiko atas nama pelaku. Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa hilangnya fungsi lahan pertanian, tetapi juga kerusakan lingkungan yang membutuhkan biaya sangat besar untuk pemulihannya.

"Akibat perbuatan pelaku, pemerintah harus mengeluarkan biaya yang sangat besar apabila lahan tersebut akan dikembalikan ke fungsi semula sebagai lahan pertanian. Berdasarkan perhitungan, kebutuhan biaya reklamasi dan pemulihan mencapai sekitar Rp32 miliar," ujarnya.

Biaya tersebut mencakup upaya rehabilitasi lingkungan dan pengembalian kondisi lahan agar kembali layak digunakan sebagai area pertanian pangan berkelanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....