Bobol 15 Kantor Kosong, 2 Residivis Dibekuk Polres Salatiga

  • 07 Jun 2026 00:04 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Salatiga – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus dua orang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah membobol belasan kantor kosong. Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., di depan pendapa Polres Salatiga, Rabu (03/06/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Radyta Triatmaji Pramana, S.H., M.H., dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo. Kasus yang memicu penangkapan ini bermula dari aksi pembobolan sebuah Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) di wilayah Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.

Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial S.T. (38) warga Kecamatan Getasan dan S.P.R. (31) warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. "Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satreskrim Polres Salatiga dalam melakukan penyelidikan," ujar AKBP Ade Papa Rihi di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku diketahui melakukan survei lokasi selama sepekan dan mengincar waktu akhir pekan saat kantor dalam kondisi sepi. Modus operandi yang digunakan tergolong nekat, yakni memanjat pagar, membuka genteng atap, serta merusak plafon kamar mandi untuk menyusup ke dalam bangunan.

Dari aksi di Kantor KSU tersebut, pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Supra, televisi 32 inci, dua buah helm, tas punggung, empat lembar STNK, serta uang tunai Rp600.000,-. Sebagian barang curian tersebut bahkan sempat dijual oleh pelaku melalui marketplace Facebook dan hasilnya dibagi rata. Polisi juga menyita motor sarana kejahatan dan sebuah obeng.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, rekam jejak kedua residivis ini akhirnya terbongkar. Mereka mengakui telah melancarkan aksi pencurian serupa di sedikitnya 15 lokasi berbeda dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Sebaran sebarannya meliputi 10 TKP di wilayah hukum Kota Salatiga dan 5 TKP di wilayah Kabupaten Semarang.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau kepada pemilik tempat usaha maupun masyarakat luas untuk memperketat sistem keamanan properti mereka guna meminimalkan celah kejahatan. Polres Salatiga juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga. (eka)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....