Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Remaja di Rembang, Tersangka Peragakan 30 Adegan

  • 25 Mei 2026 20:48 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang - Polres Rembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan remaja berinisial DMF (16), warga Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, Senin, 25 Mei 2026. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Agus Mak’ruf (22), warga Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, memperagakan sebanyak 30 adegan.

Rekonstruksi digelar di Taman Kota sebelah utara lapangan Desa Mondoteko. Polisi sengaja memilih lokasi di luar tempat kejadian perkara (TKP) dengan pertimbangan keamanan.

Selain menghadirkan tersangka, polisi juga menghadirkan seorang saksi berinisial B (16), yang merupakan tetangga korban. Dari hasil rekonstruksi terungkap, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras di sebuah gubuk.

Korban yang dalam kondisi mabuk kemudian dibonceng menggunakan motor menuju area bekas bak kontrol pencucian pasir di perkebunan Dukuh Nganguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan. Sesampainya di lokasi, korban dan pelaku terlibat cekcok. Pertengkaran dipicu saat pelaku hendak meninggalkan korban untuk bekerja.

Dalam adegan rekonstruksi, tersangka memperagakan aksi memiting leher korban menggunakan lengan tangan. Pelaku kemudian mengambil tali kolor celana korban dan menjeratkannya ke leher korban.

Tak hanya itu, tersangka juga memukul wajah korban menggunakan batu hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak bergerak, pelaku membopong tubuh korban ke sebuah parit dan menutupi jasad korban menggunakan dahan pohon jagung.

Keesokan harinya, tersangka kembali ke lokasi sambil membawa cangkul untuk mengubur jasad korban. Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar mengatakan rekonstruksi berjalan lancar dan belum ditemukan fakta baru dalam perkara tersebut.

“Rekonstruksi selesai dilaksanakan dan sejauh ini belum ada fakta baru. Semua masih sesuai dengan keterangan tersangka maupun saksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil rekonstruksi penyidik juga tidak menemukan unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan tersebut. “Tidak ada unsur perencanaan pembunuhan, itu terlihat dari adegan cekcok yang diperagakan,” kata Alva.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan terkubur di area perkebunan Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, pada April lalu. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Mif)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....