Terlibat Kasus Curanmor di Pemalang, Warga Indramayu Ditangkap Polisi
- 21 Mei 2026 20:10 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Pemalang — Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Sambeng, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Bantarbolang. Seorang pemuda berinisial AR (19), warga Indramayu, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga setempat.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kapolsek Bantarbolang Iptu Eko Purwanto mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 13 Mei 2026 malam. Sebelum penangkapan dilakukan, petugas lebih dulu melakukan pengejaran terhadap tersangka selama beberapa hari.
Saat hendak ditangkap, tersangka diketahui tengah berkeliling di wilayah Desa Sambeng untuk kembali menargetkan kendaraan yang akan dicuri. Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan benda menyerupai senjata api kepada petugas.
“Tersangka sempat berteriak tembak, menodongkan senjata yang menyerupai senjata api ke petugas,” kata Kapolsek. Namun, setelah berhasil diamankan, benda yang digunakan tersangka ternyata hanya korek api berbentuk pistol.
Polisi kemudian memastikan tersangka terlibat pencurian sepeda motor milik korban berinisial ZU (27), warga Desa Sambeng yang terjadi pada Senin, 11 Mei 2026. “Dalam melakukan aksinya, tersangka menargetkan sepeda motor korban, yang terparkir di teras rumah,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AR diduga beraksi bersama seorang rekannya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Berdasarkan keterangan tersangka, ia bersama seorang rekannya datang ke pemukiman Desa Sambeng menggunakan sepeda motor matic warna hitam,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan aksi pencurian dilakukan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya. Sepeda motor korban sempat didorong ke lokasi sepi sebelum mesinnya dihidupkan dan dibawa kabur ke wilayah Indramayu.
“Awalnya sepeda motor didorong oleh tersangka bersama rekannya. Kemudian, mesin dihidupkan di tempat sepi dan dibawa kabur ke Indramayu,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp6 juta. Hasilnya pun dibagi dua bersama rekannya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic warna hitam, satu buah kunci T, dan satu korek api berbentuk pistol. “Tersangka AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kapolsek.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....