Polres Pemalang Ungkap Pencurian Kabel Feeder Tower, 4 Orang Diamankan
- 21 Mei 2026 19:40 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Satreskrim Polres Pemalang mengungkap kasus pencurian kabel feeder tower salah satu penyedia layanan telekomunikasi di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Rabu, 20 Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka,
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, awalnya pihak pengelola menerima informasi dari seorang koordinator lapangan, Jumat, 15 Mei 2026 sore. Pengelola tersebut menemukan adanya dugaan pencurian kabel feeder tower.
“Setelah pihak pengelola mengecek ke lokasi, ternyata benar terdapat dua kabel feeder sepanjang 120 meter yang hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan penyedia layanan telekomunikasi mengalami kerugian sebesar Rp7.200.000,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Pemalang langsung melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
“Alhamdulillah, gerak cepat Satreskrim Polres Pemalang membuahkan hasil. Empat orang tersangka, yakni K (41) asal Purwokerto Timur, serta HW (39), S (36) dan K (49) asal Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada Selasa, 19 Mei 2026 dini hari,” kata Kasat Reskrim.
Selain mengamankan keempat tersangka, Satreskrim Polres Pemalang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah tang potong, satu unit mobil minibus warna silver metalik beserta surat kendaraan yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya.
Dari hasil pengembangan, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka S (36) dan K (49) asal Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. “Kedua tersangka S (36) dan K (49), saat ini menjalani proses penyidikan di Polresta Banyumas,” katanya.
Para tersangka dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor lewat Call Center 110, jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur telekomunikasi,” ujar Kasat Reskrim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....