Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Rugikan Negara Rp41,3 Miliar
- 13 Mei 2026 14:44 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang — Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang berlangsung selama periode 2013 hingga 2023. Dalam kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp41,3 miliar.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu, 13 Mei 2026. Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan kredit dilakukan secara sistematis melalui modus “kredit topengan”.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, para pelaku menggunakan identitas pihak lain. Mulai dari keluarga, karyawan hingga orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan.
“Modus yang dilakukan yakni menggunakan debitur topengan untuk mengajukan kredit. Kemudian proses analisa kredit dilakukan tidak sesuai prosedur dan nilai kredit yang dicairkan lebih besar dari nilai agunan,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan agunan yang tidak memenuhi syarat hingga praktik jual beli perumahan fiktif dalam pengajuan kredit. Kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendalami hasil audit Otoritas Jasa Keuangan dan laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.
Dari hasil penyidikan, perkara dipetakan ke dalam tiga cluster, yakni cluster PDAU BUMD Kabupaten Purworejo, cluster Tri Lestari, dan cluster Alimuddin. Pada cluster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga berlangsung selama 10 tahun dengan nilai kredit melebihi nilai jaminan.
Sementara pada cluster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai transaksi jual beli rumah secara fiktif untuk memuluskan pencairan kredit. Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur direksi dan debitur, masing-masing berinisial WAI, DPA, DYA, TL, WWA, dan AL.
Penyidik juga menyita total 314 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Aset yang diamankan meliputi puluhan sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo, Kebumen, hingga DIY.
“Saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti. Tutup operasional,” kata Djoko.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....