Modus Nikah Siri Fiktif, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Diringkus Polisi
- 13 Mei 2026 13:49 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Jepara - Polres Jepara,berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Tersangka berinisial IAJ (60), warga Kecamatam Tahunan, kini telah di tahan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat menggelar konferensi pers didampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin. Konferensi pers dilaksanakan di Mapolres setempat, Selasa, 12 Mei 2026.
Kapolres menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan berbagai pihak. "Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis," ujarnya.
Sebelumnya, kejadian ini menimpa korban A, seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pertama kali pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pesantren.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan tipu muslihat berupa prosesi pernikahan siri fiktif, dalam tipu muslihat tersebut tersangka memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- kepada korban. Dengan dalih telah menjadi istri sah, tersangka kemudian leluasa mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka di ponsel korban saat korban sedang pulang berlibur. Setelah dilakukan pendalaman, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.
Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya 3 unit handphone dan 1 buah flashdisk berisi data terkait, satu setel pakaian milik korban dan satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.
Tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin, 11 Mei 2026, setelah sebelumnya menjalani pengecekan kesehatan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan, serta trauma healing kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengenai penyalahgunaan kepercayaan atau hubungan keadaan untuk melakukan perbuatan cabul di lembaga pendidikan. Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat apabila terdapat peristiwa serupa untuk tidak ragu melaporkannya ke Polres Jepara. "Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional bersama dinas terkait," ucapnya.
Sementara itu, Indah Fitrianingsih selaku perwakilan dari Dinas DP3AP2KB Jepara menyampaikan, pihaknya telah melakukan asesment awal dan pendampingan psikologis berkelanjutan terhadap korban. "Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil," katanya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah tegas. "Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI, larangan bagi pondok pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total hingga rencana deklarasi seluruh pengasuh ponpes di Jepara untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....