Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Pati, Polri Diminta Bentuk Tim Independen
- 09 Mei 2026 07:10 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang -Polri diminta membentuk tim independen dalam menangani kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholokusumo, Kabupaten Pati. Kasus ini perlu menjadi perhatian serius karena sudah merusak generasi penerus bangsa.
Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta menegaskan, kasus pelecehan seksual di ponpes ini merupakan kejahatan yang perlu ditangani serius. Bahkan, dapat dikategorikan melebihi tindak kejahatan teroris.
"Kami harap Polri bisa membentuk tim independen, karena kasus ini perlu ditangani secara jernih karena korbannya begitu banyak dan masih di bawah umur. Peristiwa (pelecehan seksual-red) di Pati ini kami harap jadi pintu masuk reformasi Polri dalam penanganan kasus ini," ujar Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) tersebut saat memberi keterangan pers di Semarang, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut Riyanta, kasus pelecehan seksual itu diduga sudah terjadi sejak tahun 2008 silam. Bukan hanya asal Kabupaten Pati, santriwati yang menimba ilmu di Ponpes Ndholokusumo ini juga dari seluruh Indonesia.
Pihaknya meminta Polri mengusut perkara tersebut secara profesional dan terbuka. "Telusuri adanya kemungkinan pihak-pihak yang menghambat proses hukum, karena laporan awal masuk tahun 2024, dan baru ditangani tahun 2026," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini bukan delik aduan, seharusnya Polri bisa langsung melakukan penyelidikan, tanpa menunggu laporan resmi dari korban. "Ini tindak pidana murni, jadi tidak perlu ada pencabutan laporan atau alasan menunggu laporan, karena aparat harus bergerak melakukan investigasi dan klarifikasi," tandasnya.
Dia pun menyoroti adanya tekanan dan intimidasi terhadap korban, keluarga, dan kuaasa hukum sebagaimana diungkapkan pendamping korbannya. Presiden dan Komisi III DPR RI perlu membentuk tim independen, serta melakukan audit internal dan publik.
Riyanta menegaskan, audit ini penting untuk mengungkap adanya pihak yang bermain di balik lambannya penanganan perkara tersebut. "Harus dibuka siapa yang bermain, kalau ada audit nanti akan terlihat semuanya," ujarnya.
Menurutnya, audit tersebut penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang bermain di balik lambannya proses hukum, termasuk dugaan aliran dana maupun praktik intimidasi terhadap korban dan keluarga korban.
“Siapa yang bermain, siapa yang mengancam-ngancam, ini harus dibuka. Kalau diaudit nanti akan terlihat semuanya,” lanjutnya.
Dalam jumpa pers tersebut, Riyanta mendampingi korban, FA yang hadir bersama ayahnya, Hmd (52). Ikut hadir Ketua GJL Jateng Ali Yusron dan Koordinator Lapangan dari kelompok Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI), Cak Ulil.
Sementara itu, Hmd menuturkan, kasus yang menimpa anaknya, FA ini terjadi sejak tahun 2024. Usai mendapatkan aduan dari anaknya, ia melaporkan kasus pelecehan itu ke Mapolresta Pati.
Menurut dia, laporannya ini menemui banyak kendala, sehingga membuat penanganan pihak kepolisian itu lambat. Sudah sekitar dua tahun, tapi laporannya tidak menemui titik terang.
"Saya lapor tahun 2024, entah tidak ada titik terang, akhirnya saya dipertemukan pak Riyanta. Pak riyanta bantu secara iklas, tanpa biaya sepeser pun, bahkan saya dibantu dari segi moral, supaya mentalnya jangan sampai terganggu," ujarnya.
Ia mengaku mengarahkan anaknya, FA untuk mondok di Ndholokusumo supaya dapat menimba ilmu agama. Kelak, ilmu yang didapatkan bisa memberi manfaat bagi anaknya sendiri maupun keluarga.
"Kenyataannya malah didoktrin dengan berbagai alasan untuk menuruti keinginan pelaku (pengasuh ponpes-red). Kalau membantah, jalur keilmuannya akan diputus," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan puluhan korban santriwati, beberapa di antaranya hamil ini dilakukan pengasuh Ponpes Ndholokusumo, Ashari (51). Sempat kabur, pelaku akhirnya ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Wonogiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....