Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Ndholokusumo Terancam 15 Tahun Penjara

  • 08 Mei 2026 15:27 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Penutupan Ponpes Ndholokusumo

RRI.CO.ID, Pati - Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Ndholokusumo, Kabupaten Pati, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka bernama Asyhari (51) ditangkap tim Resmob Polresta Pati di sekitar Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis, 7 Mei 2026 dini hari. Tersangka ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat pelarian.

Penangkapan dilakukan dua hari setelah tersangka mangkir dari panggilan pertama penyidik. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Wonogiri.

Menurut Kapolresta, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut memberikan doktrin kepada korban agar selalu menuruti perintah guru.

“Mendoktrin korban bahwa murid harus ikut apa kata guru. Agar murid dapat menyerap ilmu dari gurunya,” jelas Jaka Wahyudi.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama(Kemenag)Pati, Ahmad Syaiku mengatakan pihaknya telah resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholokusumo secara permanen. Keputusan tersebut diterbitkan Direktur Pesantren Kementerian Agama pada 5 Mei 2026.

Pencabutan izin dilakukan setelah verifikasi faktual bersama tim pengawas. “Kami melakukan verifikasi faktual bersama tim pengawas sebelum mengusulkan pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut,” kata Ahmad Syaiku.

Sebanyak 252 santri dipulangkan secara bertahap kepada orang tua masing-masing untuk menjamin keamanan dan perlindungan selama proses hukum berjalan. Kemenag Pati juga menyiapkan asesmen pendidikan dan pembelajaran daring sementara agar para santri tetap dapat mengikuti kegiatan belajar.

Selain itu, sejumlah yayasan pendidikan di Kabupaten Pati menyatakan kesiapan menerima para santri secara gratis. Hal itu guna mencegah risiko putus sekolah selama masa transisi penanganan kasus berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....