Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Ponpes di Pati Ditetapkan, Polisi Buru Pelaku

  • 06 Mei 2026 12:07 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Kekerasan Seksual, Tersangka Kabur

RRI.CO.ID, Pati- Polisi Resor Kota(Polresta) Pati secara resmi menetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren(Ponpes) Ndolokusumo di Desa Tlogosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati. Proses hukum berjalan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan serta pemanggilan terhadap pelaku yang tidak kooperatif.

Wakasat Reskrim AKP Iswantoro menyatakan penanganan perkara terus berjalan dengan langkah penetapan tersangka dan pemanggilan resmi terjadwal. “Pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026 pelaku tidak kooperatif dan tidak hadir,” katanya kepada awak media, Rabu, 6 Mei 2026.

Polisi kemudian menjadwalkan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026 sebagai upaya lanjutan menghadirkan tersangka dalam proses hukum. Jika pelaku kembali tidak kooperatif penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan tersangka resmi.

AKP Iswantoro mengatakan keberadaan pelaku masih dalam pencarian intensif oleh tim lapangan karena diduga meninggalkan wilayah Pati. Ia menegaskan pelaku tidak memberikan informasi kepada penyidik maupun penasihat hukum sehingga proses penelusuran menjadi lebih kompleks.

"Keluarga pelaku telah diperiksa penyidik namun mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan pelaku yang hingga kini sulit dihubungi. Penasihat hukum pelaku juga berkomunikasi dengan kepolisian tetapi kehilangan kontak saat jadwal pemanggilan sehingga pelaku tidak hadir, " ujarnya.

Data sementara menunjukkan satu laporan resmi masuk dengan lima korban sebagai saksi meskipun sebagian telah mencabut keterangannya. Polisi membuka peluang laporan baru dan mengimbau korban lain atau keluarga melapor untuk memperkuat pengungkapan kasus tersebut.

Kepolisian menyiapkan posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus pelecehan di lingkungan pesantren tersebut. Langkah ini diharapkan meningkatkan keberanian korban melapor sekaligus mempercepat proses hukum terhadap tersangka yang masih dalam pengejaran.(APB)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....