Jadi Korban Pengeroyokan, Kades di Demak Tempuh Jalur Hukum
- 05 Mei 2026 05:31 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Demak — Kepala Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim, memilih menempuh jalur hukum usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan orang di wilayah Mranggen, Demak. Peristiwa itu terjadi pada 30 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum LRS & Partners, TW Larasati, mengatakan, saat itu korban tengah memenuhi permintaan seseorang untuk mengantarkan obat ke rumah warga bernama Fitri. Setibanya di lokasi, Agus Salim sempat meminta izin untuk menunaikan ibadah salat.
Setelah itu, ia beristirahat sejenak di ruang tamu sambil menunggu antrean terapi pijat di rumah tetangga yang telah lama menjadi langganannya. Situasi kemudian berubah ketika sejumlah warga datang dan diduga langsung melakukan penyerangan.
Larasati menyebut kliennya tidak melakukan perlawanan. “Ia sudah berusaha menjelaskan maksud kedatangannya, namun tetap diserang secara bertubi-tubi oleh sekelompok orang,” ujar TW Larasati dalam keterangan resminya, Sabtu, 2 Mei 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, pelipis, tubuh, hingga kaki. Jumlah pelaku yang terlibat diduga lebih dari 20 orang, sehingga peristiwa ini dinilai sebagai tindakan anarkis.
Usai kejadian, korban sempat diamankan oleh pihak kepolisian sektor setempat dan dibawa ke kantor polisi. Di sana, disebutkan sempat terjadi upaya mediasi dengan pembuatan surat kesepakatan bersama.
Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar pembuatan surat tersebut karena tidak ada laporan resmi yang diajukan saat itu. Selain itu, isu dugaan perselingkuhan yang sempat beredar juga disebut tidak terbukti.
“Ini murni kasus pengeroyokan. Dua hal tersebut tidak bisa disamakan,” ujar Larasati.
Kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya tindakan tegas terhadap para pelaku di lokasi kejadian. Padahal, menurutnya, aparat keamanan sempat berada di tempat saat insiden berlangsung.
Setelah menunggu lebih dari satu bulan tanpa adanya itikad baik dari para terduga pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut secara resmi pada Januari 2026. Laporan itu kini ditangani oleh Polres Demak.
TW Larasati menyatakan unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, didukung oleh keterangan saksi, hasil visum, serta bukti lain yang menguatkan dugaan pengeroyokan. Pihaknya berharap penyidik segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku yang telah diperiksa.
Selain itu, ia juga meminta aparat menindak pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan, termasuk yang mencoba menghilangkan barang bukti. “Kami meminta kepastian hukum, ini bukan perkara ringan, melainkan tindak pidana murni yang harus diproses secara serius,” ucapnya. (Adam)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....