Perdagangan Burung Endemik Papua Digagalkan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

  • 05 Mei 2026 07:42 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di wilayah Kabupaten Pati.

Pengungkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Rakyat Juwana, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam (lorius lory), satwa endemik Papua, dalam kondisi hidup.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.

“Petugas bersama BKSDA Jawa Tengah mengamankan satwa tersebut pada 17 April lalu. Modus para pelaku adalah membeli satwa dilindungi berupa 18 ekor kasturi kepala hitam tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah,” ujar Djoko dalam keterangan persnya Senin 4 Mei 2026 .

Ia menambahkan, burung-burung tersebut didatangkan dari wilayah Manokwari dan rencananya akan diperjualbelikan secara ilegal.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 18 ekor burung kasturi kepala hitam. Saat ini, seluruh satwa tersebut dititipkan untuk perawatan sementara di kantor BKSDA Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait larangan memburu, menangkap, memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Ketentuan tersebut diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” tegas Djoko.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi serta turut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya spesies endemik yang rentan terhadap kepunahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....