Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Tejorejo Tangkap Pengedar Narkoba

  • 04 Mei 2026 20:41 WIB
  •  Semarang
RRI.CO.ID, Kendal - Anggota Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, dan Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap seorang yang diduga mengedarkan narkoba. Seorang pria berinisial IR (30) berhasil diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat total 8,7 gram.

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan mengatakan, kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bhabinkamtibmas yang sedang melaksanakan sambang desa terhadap gerak-gerik pelaku. Saat itu, petugas berada di depan Balai Desa Tejorejo pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB.

Menurut dia, kecurigaan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Babinsa dan ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kendal. Tim gabungan selanjutnya membuntuti kendaraan pelaku hingga wilayah bawah terowongan jalan tol di Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri.

Saat akan dihentikan, kata dia, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak-semak. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku, sementara satu orang lainnya melarikan diri.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas aparat di tingkat desa. Ini bukti nyata bahwa kolaborasi di lapangan berjalan efektif. Koordinasi Bhabinkamtibmas dengan Babinsa dan langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba. Kami bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, saat pers release di Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026).

Dody mengatakan, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat 4,4 gram. Dalam pengembangan kasus, kemudian mengungkap tambahan barang bukti sabu seberat 4,29 gram serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui berperan sebagai pengedar dengan modus memecah paket sabu untuk dijual kembali melalui sistem transaksi langsung (COD). Pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar.

Ia membeli sekitar 5 gram sabu dan memecahnya untuk dijual kembali demi keuntungan. Ini pola klasik peredaran narkoba yang kami tindak tegas,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda. Polres Kendal akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.

Polres Kendal juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (FR)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....