Mbah Ekan, Dukun Modus Pengganda Uang Ditangkap Polisi

  • 04 Mei 2026 18:31 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kendal - Ekan Budianto alias Mbah Ekan (46), warga Dusun Muntuk, Desa Kerikil, Kecamatan Pageruyung menjadi tersangka kasus dugaan penipuan sebagai dukun pengganda uang. Satreskrim Polres Kendal mengamankan Mbah Ekan di rumah kontrakan di Dusun Wates, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal pada Rabu 29 April 2026.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan korban bernama Raden Tegoeh Handoko (56), warga Desa Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek Jawa Timur. Modus operandinya, pelaku menjanjikan korban, dapat melipatgandakan uang melalui proses ritual yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban, bahwasanya dapat melipatgandakan uang, sehingga korban menyerahkan uang, yang ternyata uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi. Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 122.850.000," jelas Bondan saat Pers Release di Aula Mapolres Kendal, Senin (4/5/2026).

Pihaknya menjelaskan, korban yang bekerja sebagai karyawan BUMN itu melaporkan dugaan tindak pidana penipuan uang pada Senin 27 April 2026. Pelaku yang hanya lulusan SD menjanjikan bisa menarik uang gaib melalui proses ritual pada 27 Januari 2026 dini hari hingga sabtu 7 Maret 2026 di rumah kontrakan pelaku.

"Kardus berisi uang yang sudah ditunjukkan kepada korban, ditukar dengan kardus kosong ketika dimasukkan ke mobil korban yang dibawa pulang. Setelah di rumah ternyata kardus kosong, sehingga korban merasa ditipu," jelasnya.

Menurut dia, barang bukti berupa tiga bendel rekening koran dengan nomor rekening atas nama Teguh Handoko, 8 potong kai kafan, dua sajadah, dan pecahan ubin sebagai alas pembakaran kemenyan. Bukti lainnya, plastik sisa bunga mawar kering. Satu Buku tabungan rekening BRI, tujuh lembar rekening koran Bank BRI dan satu buah Kartu Debit BRI.

Pelaku diperkirakan sudah melakukan praktek dukun pengganda uang sekitar satu tahun ini. Pada saat penangkapan di rumah kontrakan pelaku, ada dua orang yang sedang menunggu ritual penggandaan uang, yang dari Kendal dan Batang. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (FR)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....