Sakit Hati Jadi Motif Pemuda di Semarang Bunuh Kakak Kandung saat Pesta Miras

  • 01 Mei 2026 13:49 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Seorang pria berinisial MZ (27) tewas setelah ditusuk adik kandungnya sendiri dalam peristiwa tragis yang terjadi di kawasan Jalan Kakap Raya, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Sabtu, 25 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan kejadian bermula saat korban dan tersangka berinisial AA (19) tengah mengonsumsi minuman keras bersama di lokasi kejadian. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, terjadi percakapan yang memicu emosi pelaku.

“Korban sempat mengucapkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung. Ini menimbulkan rasa sakit hati,” ujarnya, Jumat, 1 Mei 2026.

Ucapan tersebut, menurut Andika, dianggap merendahkan oleh tersangka. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau kecil dari dapur rumah dan kembali ke lokasi.

Tanpa banyak pertimbangan, tersangka langsung melakukan penusukan ke arah punggung korban. Luka tusuk tersebut berada di bagian belakang tubuh dan diduga mengenai organ vital.

“Penusukan dilakukan satu kali. Di bagian punggung belakang,” jelasnya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan awal dari tim medis dan dokter forensik, penyebab kematian korban diduga akibat pendarahan dalam yang dipicu luka tusuk senjata tajam. “Dari hasil pemeriksaan sementara, korban meninggal karena pendarahan di dalam tubuh akibat tusukan benda tajam,” kata Andika.

Pihak kepolisian juga telah melakukan proses autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban, sementara penyelidikan terkait detail kejadian masih terus didalami, termasuk konsumsi minuman keras yang melatarbelakangi insiden tersebut.

Tersangka yang merupakan adik kandung korban kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan yang dipicu konsumsi minuman keras, sekaligus menjadi pengingat akan potensi konflik yang dapat berujung fatal ketika emosi tidak terkendali.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....