Kasus Penipuan Umrah Al-Amanah Naik Penyidikan, Polisi Tahan Tersangka
- 01 Mei 2026 11:38 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Polrestabes Semarang mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok biro perjalanan umrah dan haji bernama Al-Amanah Umroh dan Haji yang merugikan puluhan korban hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HU.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan para korban yang gagal berangkat umrah meski telah menyetorkan sejumlah uang. “Terkait perkara umrah ini, kami menerima tiga laporan polisi, masing-masing pada 12 Januari, 20 Januari, dan terakhir 27 April 2026,” ujarnya, Jumat, 1 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, korban awalnya tertarik setelah melihat promosi biro perjalanan tersebut di kawasan Javamall, Semarang. Pelaku menawarkan paket umrah dengan harga sekitar Rp25,9 juta, yang kemudian membuat korban mendaftar dan melakukan pembayaran.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, lokasi kantor biro tersebut ternyata fiktif dan tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. “Setelah kami lakukan penyelidikan, lokasi yang bersangkutan ini fiktif. Tidak ada kantor resmi terkait Al-Amanah ini,” jelasnya.
Sejauh ini, tercatat empat orang secara resmi melapor dengan total kerugian mencapai Rp356,5 juta. Sementara, jumlah korban secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar 15 orang.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 11 saksi, baik dari pelapor, korban lainnya, maupun pihak terkait. Tersangka HU sendiri diamankan pada 27 April 2026 dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan. Perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Andika.
Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis kasus penipuan. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016 dan 2017 dalam perkara serupa.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus menawarkan paket umrah murah. Ia mengaku bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memberangkatkan jemaah.
Namun, pada praktiknya, keberangkatan tidak pernah terealisasi dan dana korban tidak dikembalikan. "Tersangka menggunakan nama dan kedudukan palsu serta rangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana yang telah diterima pelaku selama menjalankan aksinya yang diperkirakan telah berlangsung sekitar tiga tahun.
Polrestabes Semarang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji. Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara sebelum melakukan pembayaran, guna menghindari kasus serupa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....