Berkedok Jual Garam, Pengedar Obat Keras Ilegal di Pemalang Ditangkap Polisi
- 20 Apr 2026 12:03 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Pemalang — Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Pemalang terungkap dengan kedok berjualan garam. Seorang pria berinisial A (27) diamankan polisi karena diduga menjadikan rumahnya di Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang sebagai tempat transaksi.
Pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang, Sabtu, 18 April 2026 sore. Ia diduga mengedarkan obat keras ilegal dengan menyamarkan aktivitasnya sebagai pedagang kecil.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo menjelaskan, tersangka melayani pembeli secara langsung di rumahnya. Aktivitas tersebut disamarkan agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
"Selain menjadikan tempat tinggalnya sebagai tempat transaksi utama, tersangka juga berdalih jualan kecil-kecilan, dengan barang dagangan berupa garam dapur. Sehingga aktivitas keluar-masuk orang di rumahnya, dianggap sebagai pelanggan biasa oleh warga sekitar," ujar Kasat Resnarkoba, Senin, 20 April 2026.
Selain transaksi di rumah, pelaku juga diduga menjual obat keras ilegal dengan mendatangi pembeli di sejumlah wilayah. Jangkauan peredarannya bahkan meluas hingga luar kecamatan.
"Sebagian besar pembelinya berada di wilayah Kecamatan Watukumpul, Pemalang, sampai dengan wilayah Kabupaten Purbalingga," kata Kasat Resnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak awal tahun 2026. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Kasat Resnarkoba.
Polisi juga mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras ilegal dari tangan pelaku. Jenis obat yang disita antara lain Tramadol, Yarindo, Trihexypheidyl, dan Alprazolam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....