Bongkar Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Polres Purbalingga Amankan 2 Pelaku
- 17 Apr 2026 11:05 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap dua kasus penyalahgunaan LPG dan BBM subsidi pemerintah. Dua pelaku diamankan karena menjalankan modus oplos LPG dan penimbunan BBM untuk meraup keuntungan.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan, kasus pertama melibatkan pelaku berinisial S (65). Pelaku diketahui melakukan praktik pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Modusnya, pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Pemindahan dilakukan menggunakan alat modifikasi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari praktik tersebut, pelaku mampu meraup keuntungan sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan. Aktivitas ini dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan selisih harga subsidi.
“Dalam pengungkapan kasus di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, polisi mengamankan puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat pemindah gas, segel palsu, hingga kendaraan operasional yang digunakan pelaku,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.
Sementara itu, pada kasus kedua, pelaku berinisial AM (53) menjalankan modus penimbunan BBM subsidi jenis pertalite. Pelaku membeli BBM di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
BBM kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa dan dijual kembali di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Harga jualnya lebih tinggi dari harga subsidi yang ditetapkan pemerintah.
Dalam sehari, pelaku mampu mengumpulkan hingga 200 liter pertalite. Dari aktivitas tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak September 2025. Untuk mengelabui sistem, pelaku menggunakan barcode dari beberapa nomor kendaraan berbeda.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita kendaraan modifikasi, jerigen berisi BBM, pompa, serta barcode pembelian. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari modus operandi pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” ucap Kapolres.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....