Dua Residivis di Pati Tertangkap saat Transaksi Sabu Tempel
- 16 Apr 2026 19:03 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Residivis Narkoba Kembali Tertangkap
- Edarkan Narkoba, Residivis Kembali Ditangkap
RRI.CO.ID, Pati- Polresta Pati kembali mengungkap kasus narkotika dengan menangkap dua pelaku saat hendak mengambil sabu wilayah di Desa Margorejo Kecamatan Wedarijaksa, Rabu, 15 April 2026. Penangkapan ini menyoroti pola lama transaksi sistem tempel yang masih digunakan jaringan narkoba meski pengawasan aparat semakin ketat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar area makam Dukuh Bonagung tersebut. "Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono.
Petugas melakukan pengintaian sejak sore hingga akhirnya mencurigai dua pria dengan gerak gerik tidak biasa menjelang malam hari. Sekitar pukul 22.15 WIB, polisi langsung menindak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan berarti.
Kedua pelaku berinisial AG dan SP diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat peredaran setelah menjalani hukuman. "Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui barang tersebut milik mereka yang dibeli bersama dan digunakan secara bergantian," ungkapnya.
Polisi menemukan sabu seberat satu koma tiga belas gram bruto yang disembunyikan dalam sedotan merah untuk mengelabui petugas. Selain itu petugas turut mengamankan dua ponsel dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pendukung tindak pidana tersebut.
Pengakuan pelaku menyebut sabu diperoleh dari narapidana berinisial H di Lapas Kedungpane melalui transaksi daring menggunakan aplikasi singkat. "Modusnya sama yakni sistem tempel setelah pembayaran dilakukan melalui transfer digital sehingga pelaku mengambil barang di lokasi," jelasnya.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolresta Pati untuk proses hukum lanjut penyidik mengembangkan jaringan peredaran di atasnya. Polisi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkoba yang masih memanfaatkan celah komunikasi digital ini.(APB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....