Polres Brebes Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp802 Juta
- 12 Apr 2026 11:32 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Brebes - Jajaran Polres Brebes berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dioplos ke dalam tabung nonsubsidi 12 kilogram. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak penyimpangan distribusi energi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kapolres Brebes, Lilik Ardhiansyah, menyampaikan, tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan LPG subsidi. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap penyimpangan distribusi LPG subsidi, ini demi melindungi hak masyarakat kecil agar subsidi tepat sasaran serta menjaga stabilitas energi,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat, 10 April 2026.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes. Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu (8/4/2026) malam. Lokasi penggerebekan di gudang Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati seorang tersangka berinisial T (46) tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan atas perintah tersangka KH (50) yang merupakan pemilik barang.
"Modus yang digunakan para pelaku adalah metode penyuntikan gas. Mereka menempatkan tabung 3 kg di posisi lebih tinggi, lalu mengalirkan isinya ke tabung 12 kg kosong menggunakan regulator ganda. Proses ini memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung terisi penuh," jelas Kapolres.
Dari penyelidikan terungkap, kata dia, praktik ilegal ini telah dilakukan sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam setiap operasi, pelaku mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung LPG 12 kg, dengan keuntungan sekitar Rp500 ribu.
Menurut dia, pelaku membeli LPG subsidi 3 kg dari pengecer dengan harga Rp18 ribu hingga Rp21 ribu per tabung. Gas tersebut kemudian dijual kembali dalam tabung 12 kg seharga Rp190 ribu, lebih rendah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp266 ribu.
Kapolres menegaskan, praktik ini tidak hanya merusak sistem distribusi subsidi, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp802 juta. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka.
Adapun, barang buktinya berupa ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator modifikasi, timbangan digital Kemudian, berbagai alat pendukung lainnya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....