Nyaris Dimassa, Pencuri Telepon Seluler Diamankan Polisi
- 05 Apr 2026 17:24 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kudus - Sebuah video aksi pengamanan seorang pria yang diduga melakukan pencurian telepon seluler (ponsel) sempat menghebohkan jagat media sosial di Kabupaten Kudus. Beruntung, amuk massa berhasil diredam setelah Unit Patroli Polsek Kudus Kota segera tiba di lokasi kejadian pada Sabtu sore, 4 April 2026.
Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB di depan Apotek Sultan, Jalan Raya Kudus-Jepara, Kelurahan Purwosari. Korban, NNR (28), warga Desa Peganjaran, saat itu tengah turun dari mobil untuk membeli obat dan makanan ringan.
Tanpa disadari, seorang pria asing mendekati mobil Livina milik korban dan membuka pintu depan sebelah kiri. Aksi nekat ini diketahui oleh seorang juru parkir wanita di lokasi yang langsung meneriaki pelaku.
"Saya diberitahu tukang parkir kalau ada laki-laki yang membuka pintu mobil dan berjalan ke arah timur. Setelah saya cek, HP OPPO A9 di dalam tas sudah hilang," ujar korban dalam keterangannya.
Sontak, korban dibantu warga sekitar melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari Perempatan Jember. Ketegangan sempat terjadi saat warga yang geram mulai berkerumun.
Beruntung, di saat yang bersamaan, Piket Siaga Polsek Kudus Kota tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut. Petugas langsung mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama PT (32), asal OKU Timur yang hidup menggelandang.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, SH.MH, mengonfirmasi bahwa pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk menghindari tindakan main hakim sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap fakta pilu.
Pelaku ternyata merupakan seorang gelandangan yang tidak memiliki keluarga di Kudus. Dan terindikasi memiliki keterbelakangan mental sehingga tidak dapat menyebutkan lengkap identitas diri, keluarga dan asal usulnya.
Petugas kemudian melakukan penelurusan identitas melalui tekhnologi yang dimiliki Polres Kudus sehingga dapat mengetahui identitas lengkapnya tersebut. Mengingat nilai kerugian materiil sebesar Rp 600.000 dan kondisi psikologis serta sosial pelaku, pihak Kepolisian mengambil langkah humanis.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus dan mempertimbangkan kondisi pelaku, perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (penyelesaian di luar pengadilan)," jelas Subkhan, Minggu, 5 April 2026.
Meski proses hukum pidana tidak dilanjutkan ke persidangan, pelaku tidak dibiarkan begitu saja. Polsek Kudus Kota telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memberikan penanganan lebih lanjut.
"Setelah proses penyelesaian secara Restorarif Justice kemudian terduga pelaku kami serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan perawatan yang layak. Mengingat ia tidak memiliki tempat tinggal dan keluarga," tandasnya. (RK)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....