Kesal Sering Dimarahi, Anak di Temanggung Tega Membunuh Ayah Tirinya
- 05 Apr 2026 16:24 WIB
- Semarang
Poin Utama
- layanan darurat 110.
- Polres Temanggung
- Satreskrim Polres Temanggung
- Pembunuhan
RRI.CO. ID, Temanggung - Diduga kesal sering dimarahi ayah tirinya, pria berinisial N (32) warga Dusun Krajan, Desa Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung tega membunuh Jumino yang tidak lain ayah tirinya. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari kedua Lebaran atau 23 Maret lalu,
“Motifnya pelaku melakukan pembunuha terhadap ayah tirinya, diduga dipicu emosi sesaat saat terjadi pertengkaran. Pertengkaran antara korban dan pelaku, karena pelaku sering minum minuman keras,”kata Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, Sabtu, 4 April 2026.
Zamrul Aini mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban masuk ke rumah hendak menggendong keponakannya yang masih bayi. Namun, hal itu dilarang oleh korban . karena pelaku diketahui dalam kondisi habis minum minuman keras.
Menurutnya, korban tersinggung oelh ucapan ayah tirinya tersebut langsung naik pitam dan mengambil sebilah pisau di dapur. Sebelumnya, korban sempat memukul pelaku dengan tangan kosong.
“Lalu pelaku menusukkan pisau ke bagian perut kanan korban. Akibat tusukan tersebut korbankkan satu luka tusuk cukup dalam di bagian perut sebelah kanan dan menyebabkan korban meninggal,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku ditangkap petugas tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi . Berkat, informasi dari masyarakat yang melaporkan ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo menambahkan, sebelum kejadian tersebut hubungan antara pelaku dengan korban tidak ada masalahaa yang berarti. Dan, permasalahan tersebut terjadi secara tiba-tiba yang disebabkan korban memperingatkan pelaku untuk tidak mengendong keponakan pelaku.
“Kejadian tersebut secara spontan dan sebelumnya hubungan antara pelaku dengan korban baik-baik saja dan tidak ada masalah. Pelaku tersulut emosi,”katanya.
Atas perbuiatannya, pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan sehari-hari tersebut , terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Karena melanggar 458 ayat 2 KHUP yang baru. (wied)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....