Darurat Perjudian, Operasi Pekat Candi Polres Purworejo Amankan 14 Tersangka

  • 16 Mar 2026 15:46 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus perjudian dalam kegiatan Operasi Pekat Candi 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap lima perkara dengan total 14 tersangka.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan kasus perjudian tersebut terjadi di beberapa wilayah. Lokasinya tersebar di Kecamatan Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno, dan Pituruh.

"Dari 14 tersangka, identitas yang disebutkan antara lain SHJ dan AFW (satu perkara), WIS (satu perkara), SU, PON, EP, MR, SU, dan SLA (satu perkara). Kemudian, IS dan SHR (satu perkara), serta WA dan SE (satu perkara)," kata Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Senin, 16 Maret 2026.

Ia menambahkan para tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Saat ini, seluruh tersangka masih dalam proses penyidikan di Polres Purworejo," ucapnya.

Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk membantu menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui praktik perjudian di wilayahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menambahkan bentuk perjudian yang diungkap tidak hanya judi online. Beberapa pelaku juga diketahui melakukan perjudian kartu remi.(ags)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....