Polda Jateng Bongkar Praktik Produksi Mi Berformalin di Boyolali

  • 11 Mar 2026 21:54 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap praktik produksi mi basah berbahaya di Kabupaten Boyolali. Dalam kandungannya, mi tersebut menggunakan bahan tambahan pangan berupa formalin (formaldehida).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 4 Maret 2026, terkait dugaan peredaran mi basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya. Kemudian, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test).

"Sampel mi terhadap produk mi yang beredar dicek. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu, 11 Maret 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali. Lokasi pertama merupakan tempat produksi mi basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua berada di gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, 3 drum bekas formalin, serta 25 karung mi siap edar dengan berat total sekitar 1 ton.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mi. Tujuannya agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama," ujar Kombes Pol Djoko.

Praktik ilegal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mi per hari. Kemudian, produk didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya.

Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan, formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital manusia. "Formalin dilarang keras jika dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang,” ujarnya.

Penggunaan formalin dalam produk pangan menurut Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi Berita