Coba Rampas Mobil di Pintu Tol Kaligawe, 6 DC Diamankan Polisi

  • 25 Feb 2026 21:07 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Enam debt collector (DC) diamankan Polda Jawa Tengah setelah diduga mencoba merampas mobil di pintu Tol Kaligawe, Kota Semarang. Aksi tersebut sempat viral di media sosial karena mobil yang dihentikan berisi empat perempuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban bernama Arnita Devi (23), warga Jepara, menyewa mobil minibus hitam untuk berwisata ke Umbul Sidomukti, Ungaran bersama empat rekan perempuannya.

“Pada saat kendaraan hendak masuk pintu Tol Kaligawe, secara tiba-tiba mobil korban dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam orang pelaku. Mereka datang menggunakan dua sepeda motor,” ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurutnya, para pelaku bertindak agresif tanpa pemberitahuan sebelumnya sehingga membuat korban panik. Setelah mobil berhenti, para pelaku mendatangi kendaraan dan mengaku berasal dari perusahaan leasing.

"Namun, cara penyampaian yang keras dan intimidatif membuat korban ketakutan. Dalam kondisi tertekan, korban hanya membuka sedikit kaca jendela untuk berkomunikasi," ucapnya.

Kemudian, situasi memanas ketika salah satu pelaku memasukkan tangan melalui celah jendela untuk merebut kunci kendaraan yang masih tergantung di rumah kunci. Korban, lanjutnya, berusaha mempertahankan kunci tersebut hingga terjadi aksi tarik-menarik disertai kekerasan.

Peristiwa itu berlangsung sekitar lima menit dalam suasana tegang. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan, sementara empat perempuan lainnya mengalami trauma,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya, ternyata mobil yang dibawa korban berbeda dengan kendaraan yang menjadi target penagihan. “Setelah berhasil membuka kap mesin untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin, para pelaku mendapati identitas kendaraan tidak sesuai dengan data yang mereka pegang," terang Kombes Pol Anwar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan yang disewa korban diketahui milik seseorang bernama Ismail dan dalam kondisi angsuran lancar. "Sementara surat kuasa penagihan yang dimiliki para pelaku ditujukan untuk debitur lain berinisial MN, dengan kendaraan berbeda atas nama MSH,” katanya.

“Ini jelas salah sasaran. Kendaraan yang dihentikan tidak sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat kuasa,” tegasnya.

Polda Jawa Tengah pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Enam orang pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO telah diamankan. Dari enam orang tersebut, hanya dua yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI).

Polisi menegaskan, surat kuasa yang diberikan pihak leasing kepada perusahaan penagihan, yakni PT KPS, hanya untuk penagihan, bukan perampasan secara paksa. Para tersangka, akan dijerat Pasal 448 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....