Pembuat SIM Palsu Sopir Bus Kecelakaan Krapyak Ditetapkan Tersangka

  • 18 Feb 2026 20:23 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Kepolisian mengungkap peran tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di simpang susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, pada Desember 2025 lalu. Tersangka tersebut adalah Herry Soekirman alias HS, yang diduga sebagai pembuat sekaligus editor SIM B1 palsu milik pengemudi bus, Gilang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, SIM B1 umum atas nama sopir bus Cahaya Trans, Gilang, tidak terdaftar di Polresta Padang, Polda Sumatera Barat. Hal itu diungkapkan Syahduddi kepada wartawan, Rabu 18 Februari 2026.

Dari pengembangan kasus, polisi menetapkan HS sebagai tersangka utama dalam pemalsuan dokumen. HS diketahui berperan membuat sekaligus mengedit SIM palsu yang menyerupai dokumen asli.

Ia dibantu tersangka lain, Mustafa Kamal. Mustafa turut membantu proses pembuatan dan memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Menurut Syahduddi, HS memiliki kemampuan di bidang teknologi informasi dan mempelajari teknik pengeditan secara otodidak. Dengan memanfaatkan aplikasi pengolah gambar, HS mampu memproduksi SIM palsu sesuai permintaan pihak yang menghubunginya.

“Yang bersangkutan memiliki kemampuan IT dan belajar secara otodidak mempelajari teknik mengedit menggunakan aplikasi Photoshop untuk membuat SIM. Sesuai permintaan orang-orang yang menghubunginya,” jelas Syahduddi.

Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku telah membuat SIM palsu sebanyak 10 kali, termasuk untuk tersangka Gilang. Untuk pembuatan SIM ilegal tersebut, Gilang disebut membayar sebesar Rp1,3 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka pemalsuan SIM dijerat Pasal 392 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka diancam hukuman penjara hingga 8 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....