Kejengkelan Picu Bakar Rumah, Polisi Ungkap Motif

  • 07 Feb 2026 15:41 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Pati - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap kasus pembakaran rumah yang berakar pada konflik internal keluarga di Dukuh Polandak, Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken. Peristiwa itu terjadi Rabu, 4 Februari 2026 dan menyita perhatian warga karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo mengatakan, polisi telah menangkap tersangka berinisial KS (44), pembakaran rumah tersebut yang merupakan anak kandung dari korban Sapin (67). Ini terjadi, karena tersangka jengkel dengan ulah ayahnya yang 2 kali membawa masuk wanita lain ke rumah.

“Saat itu korban (Sapin) terlibat adu mulut dengan Sutiah (anak perempuannya) yang mengetahui di dalam kamar ada perempuan lain. Mendengar pengaduan Sutiah, tersangka KS datang dan menyiramkan sebotol bensin ke kasur lantai kamar korban dan menyulutnya hingga terjadi kebakaran,” jelas Kasatreskrim.

Menurut dia, api kemudian berkobar dan melahap dua bangunan rumah serta menimbulkan kerugian material ratusan juta rupiah. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial KS yang diketahui merupakan anak kandung pemilik rumah yang menjadi korban dalam perkara. 

Ia menjelaskan, hubungan ayah dan anak itu menjadi latar penting yang kini didalami penyidik untuk memetakan pemicu emosi pelaku secara menyeluruh. Sebelum kebakaran, terjadi percekcokan setelah anggota keluarga melihat korban berada di rumah bersama seorang perempuan lain diduga dekat. 

"Informasi itu memicu kemarahan tersangka yang kemudian mendatangi lokasi, membawa bahan bakar, lalu menyulut api di sana dengan sengaja,” kata Kasatreskrim Polresta Pati, kepada awak media di Mapolresta Pati, Sabtu, 7 Februari 2026.

Heri menyatakan motifnya terkait persoalan keluarga, kemungkinan dipicu kecemburuan. Polisi menerapkan Pasal 308 tentang pembakaran, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi, bukti forensik, serta rekonstruksi peristiwa. Hal itu untuk memastikan rangkaian kejadian tergambar utuh secara jelas. 

Polisi juga membuka peluang pendalaman motif lain sambil menjamin hak tersangka selama proses hukum berjalan adil transparan profesional. Kasus ini menjadi pengingat keras konflik domestik yang diabaikan dapat berubah menjadi tindak pidana serius berdampak luas.(APB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....