Ancaman Kebocoran Data Era Digital, Kemenkum: Notaris Dituntut Jaga Integritas

  • 13 Jun 2026 08:22 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Transformasi digital membawa kemudahan dalam layanan hukum, namun juga menghadirkan ancaman baru berupa kebocoran data dan penyalahgunaan dokumen. Karena itu, notaris dituntut semakin menjaga integritas dan profesionalisme untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Hal itu terkemuka saat sesi tanya jawab dalam Kegiatan Kuliah Tamu Dosen Praktisi Tahun 2026 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS). Kegiatan itu diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat 12 Juni 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah berbagai aspek layanan hukum dan administrasi negara. Di tengah perubahan tersebut, profesi notaris memiliki peran strategis dalam menjaga keabsahan dan keamanan produk hukum.

Menurut Heni, notaris merupakan pejabat umum yang memberikan jasa hukum kepada masyarakat. Oleh sebab itu, profesi tersebut harus mendapatkan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan agar kewenangannya tidak disalahgunakan.

Ia menegaskan, produk hukum yang dibuat notaris harus mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan rasa keadilan. Tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila notaris menjalankan tugasnya dengan integritas yang tinggi.

Perkembangan teknologi juga mendorong kebutuhan digitalisasi dalam pengelolaan protokol notaris. Digitalisasi dinilai dapat menjadi solusi untuk mempermudah penyimpanan, pengelolaan, dan penelusuran arsip kenotariatan yang jumlahnya terus bertambah.

Namun demikian, penerapan sistem digital tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Digitalisasi harus didukung regulasi yang kuat agar keamanan data, keabsahan dokumen, dan kepastian hukum tetap terjamin.

Heni menilai teknologi bukan satu-satunya jawaban dalam membangun layanan hukum yang berkualitas. Integritas sumber daya manusia tetap menjadi faktor penentu keberhasilan transformasi digital.

Menurutnya, berbagai kasus penyalahgunaan dokumen administrasi menunjukkan bahwa sistem digital masih memiliki celah apabila tidak dibarengi moralitas dan tanggung jawab penggunanya. Karena itu, penguatan etika profesi harus berjalan beriringan dengan pemanfaatan teknologi.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama jajaran majelis pengawas dan majelis kehormatan terus melakukan pembinaan terhadap profesi notaris. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan hukum tetap berjalan sesuai aturan dan kode etik.

Pada kesempatan itu, Heni juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan akta di tengah perkembangan layanan digital. Ia menegaskan bahwa prinsip kerahasiaan tetap menjadi fondasi utama dalam jabatan notaris meskipun sistem pelayanan terus berkembang secara elektronik.

Selain itu, ia mendorong kalangan akademisi dan mahasiswa Magister Kenotariatan untuk aktif melakukan penelitian terkait transformasi digital di bidang kenotariatan. Hasil kajian tersebut dinilai dapat menjadi masukan penting dalam penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Heni menekankan bahwa masa depan profesi notaris tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis dalam memanfaatkan teknologi. Integritas, etika, dan kedisiplinan tetap menjadi modal utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.

"Notaris yang profesional akan menghasilkan produk hukum yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.

Melalui penguatan integritas dan tata kelola yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, profesi notaris diharapkan mampu menjawab tantangan era digital. Dengan demikian, pelayanan hukum yang aman, terpercaya, dan berkepastian hukum dapat terus terjaga bagi masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....