IKADIN Rembang Buka Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

  • 25 Mei 2026 21:47 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Rembang mulai mencanangkan program kerja usai resmi dikukuhkan. Salah satu program prioritas dalam 50 hari pertama adalah layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.

Ketua DPC IKADIN Rembang, Abdul Munim mengatakan, layanan konsultasi hukum gratis akan dibuka setiap hari Minggu di Sekretariat IKADIN Rembang. Lokasinya berada di Kantor Hukum Abdul Munim, Jalan Lingkar Tireman, Kota Rembang.

Menurutnya, program tersebut menjadi bentuk kontribusi sosial organisasi advokat kepada masyarakat. Terutama dalam meningkatkan pemahaman hukum.

“Jadi kami ingin memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat Rembang. Layanan ini dibuka pada hari Minggu, baik secara online maupun hadir langsung di kantor, kita siapkan staf,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi online dengan menghubungi nomor 088233222555. Selain konsultasi hukum gratis, IKADIN Rembang juga menyiapkan program pendampingan hukum secara prodeo bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.

Abdul Munim menegaskan bahwa dalam Undang- undang Advokat bahwa yang berhak memberikan surat kuasa khusus kepada klien adalah Advokat. "Masyarakat harus tahu bahwa hanya Advokad yang berhak memberikan surat kuasa kepada klien, sehingga para pencari keadilan ini tidak terbebani, " imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC IKADIN Rembang, Darmawan Budiharto menjelaskan layanan konsultasi hukum tidak hanya mencakup perkara pidana, tetapi juga persoalan perdata. Iapun berharap informasi ini bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

“Jadi masyarakat yang membutuhkan pandangan hukum terkait persoalan perdata juga bisa dilayani,” tandasnya.(Mi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....