Instruktur Fitnes Pelaku Persetubuhan Divonis 9,5 Tahun, Keluarga Korban Puas
- 20 Mei 2026 19:43 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Ungaran - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menjatuhkan vonis terhadap instruktur fitnes, Iwan Prahangga (33) selama sembilan tahun dan enam bulan penjara dalam kasus persetubuhan dan kekerasan seksual. Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp900 juta setara 180 hari kurungan, karena terbukti telah melakukan penyimpangan seksual terhadap korban, S anak di bawah umur.
"Menjatuhkan hukuman selama sembilan tahun dan enam bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Ungaran, Dr Ariansyah saat membacakan amar putusannya. Dalam perkara ini, hakim menilai terdakwa Iwan telah menggerakkan orang untuk melakukan perbuatan cabul.
Dengan konsep tipu muslihat dan pengaruh psikologis, kata dia, mampu menggerakan korban dan mengeksploitasi pelaku. Perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12/ 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah terbukti.
Adapun, perbuatan terdakwa itu dilakukan saat korban S masih dikatogorikan sebagai anak. Dengan demikian, unsur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 junto Pasal 76D UU Perlindungan Anak, telah terbukti.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban. Tindakan yang dilakuan terdakwa juga merupakan bentuk penyimpangan seksual, melanggar norma agama dan kesusilaan," ungkapnya.
Adapun, hal meringankannya terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Terhadap putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menerima, banding atau pikir-pikir.
Vonis hakim itu lebih ringan selama enam bulan, dibandingkan tuntutan jaksa Kejari Kabuapten Semarang Aninditya Eka B, yakni selama 10 tahun penjara. Terhadap vonis hakim, terdakwa Iwan menyatakan, pikir-pikir.
Terdakwa Iwan dalam perkara ini mengaku duda, serta merekam aksi pencabulan terhadap korban S. Total, sebanyak 120 foto dan video mesum berhasil dibuat pelaku selama kurun waktu Agustus hingga November 2025.
Video dan foto itu kemudian digunakan Iwan untuk melakukan pemerasan terhadap korban serta keluarganya, hingga kehilangan hampir Rp400 juta. Ada sekitar Rp 50 juta yang masuk ke rekening pelaku dalam bukti transferan kepada Iwan yang kini kini mendekam di Lapas Kelas II Ambarawa.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir mengapresiasi hakim yang memutus perkara tersebut dengan adil. Ia mengaku puas, karena hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Terdakwa Iwan Prahangga ini divonis selama 9 tahun dan enam bulan, ditambah denda Rp900 juta yang kalau tidak dibayar di ganti hukuman penjara 180 hari. Ini artinya pas (sesuai tuntutan jaksa-red) , selama 10 tahun kalau tidak dibayarkan, kena hukuman tambahan enam bulan," katanya.
Menurut dia, terdakwa memang pantas dihukum berat, karena tindakannya telah merusak masa depan anak. Selain itu juga membuat korban mengalami depresi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....