Gembol Akar Jati Blora Diusulkan Jadi Indikasi Geografis, Berpeluang Mendunia
- 12 Mei 2026 19:48 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Kerajinan Gembol Akar Jati khas Blora berpeluang menembus pasar internasional setelah diusulkan memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG). Status tersebut dinilai dapat meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat nilai ekonomi produk seni berbahan akar jati yang telah lama menjadi identitas daerah.
Dorongan itu diperkuat melalui Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Indikasi Geografis Gembol Akar Jati Blora yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah di Ruang Pertemuan Setda Blora, Selasa 12 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal mempercepat perlindungan hukum terhadap produk khas Blora agar semakin dikenal di pasar nasional maupun global.
Kabupaten Blora dinilai memiliki modal kuat untuk mengembangkan industri kerajinan berbasis kayu jati. Selain dikenal memiliki kualitas kayu unggulan, hampir 50 persen wilayah Blora yang mencapai 1.821 kilometer persegi merupakan kawasan hutan negara dan hutan rakyat, terutama hutan jati di kawasan Kendeng.
Dari potensi itu lahir kerajinan khas berupa gembol atau seni ukir berbahan akar kayu jati yang memiliki karakter unik. Para seniman memadukan bentuk alami akar jati dengan kreativitas artistik untuk menghasilkan meja, kursi, mebel, hingga karya seni bernilai tinggi.
Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Blora, Antonius Sriandwinugrahanto mengapresiasi dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam proses pendampingan. Pengajuan Indikasi Geografis menjadi momentum penting meningkatkan nilai tawar produk khas Blora.
“Harapan kami, dengan adanya pendampingan ini, pengajuan Indikasi Geografis dapat segera terwujud sehingga akar jati Blora terlindungi dan memiliki nilai ekonomi yang lebih baik. Kami juga sangat mendukung para perajin yang terus mengembangkan produk dan pasar demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Anton.
Ia menilai Indikasi Geografis tidak hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, status tersebut dinilai mampu memberdayakan pelaku UMKM sekaligus menjaga kelestarian budaya dan sumber daya daerah.
Ketua Dewan Kebudayaan Blora, Dalhar Muhammadun atau Lek Madun, menjelaskan kekhasan Gembol Akar Jati Blora terletak pada proses kreatif yang tetap mempertahankan karakter alami bahan. Seniman, kata dia, mengolah bentuk akar jati tanpa menghilangkan ciri khas aslinya sehingga setiap karya memiliki keunikan tersendiri.
“Karya khas Blora ini merupakan kombinasi antara bentukan alam dan sentuhan seniman. Dari bentuk alami akar atau kayu itu, seniman membayangkan akan dibentuk menjadi apa, lalu mengurangi bagian tertentu tanpa menghilangkan karakter aslinya,” jelas Lek Madun.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Lilin Nurchalimah, mengatakan produk dapat memperoleh perlindungan Indikasi Geografis apabila memiliki karakteristik khas, reputasi daerah asal, dan dipengaruhi faktor geografis maupun budaya masyarakat setempat. Perlindungan tersebut juga diyakini mampu menjamin kualitas produk sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan juga diisi materi teknis mengenai proses pendaftaran Indikasi Geografis oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Yasinta Bibiana Retno Pandan Pinilih. Melalui pendampingan ini, pengajuan IG Gembol Akar Jati Blora diharapkan segera terealisasi sehingga mampu memperkuat pelestarian sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....