Tempuh PK, Bella Berharap Kasus Penggelapan Gugur Karena Audit Tak Penuhi Syarat
- 04 Mei 2026 18:55 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Bella Puspita Sari yang membawa novum atau bukti baru, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, 4 Mei 2026. Sidang PK ini akan menguji audit investigatif saat kasus penggelapan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dinilai terdakwa tidak memenuhi syarat formal dan material.
"Harapan kami, karena audit investigatif yang digunakan dalam penanganan perkara penggelapan dari Bella tidak memenuhi syarat, sehingga hukum pidana akan gugur. Klien kami bisa dibebaskan," kata Kuasa hukum Bella, Rayhan Abdillah kepada wartawan usai persidangan pertama di PN Semarang.
Menurut dia, akuntan yang melakukan audit investigatif ini tidak mengantongi izin sertifikasi memadai. Hal itu sesuai hasil klarifikasinya ke Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), bahwa KAP wajib memiliki izin usaha Kementerian Keuangan.
Ia menjelaskan, akuntan juga memiliki perlu sertifikat utama bagi akuntannya, meliputi Certified Public Accountant (CPA) dari IAPI untuk audit. Kemudian, sertifikat Chartered Accountant dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Rayhan menuturkan, bukti baru lain yang disiapkan tim kuasa hukum berupa analisis dari Kantor Akuntan Publik Sukamto, mantan auditor BPKP. Akuntan itu menjelaskan adanya pelanggaran dalam proses audit, dan ini menjadi bukti baru yang bakal disampaikan dalam upaya PK.
"Ada juga ahli dari kantor akuntan publik untuk melihat apakah ada aliran dana dari kliennya ke PT Terang Jaya Anugerah (TJA). Nantinya ahli yang diajukan sebagai bukti baru akan diperiksa persidangan berikutnya," ungkapnya.
Pihaknya menilai tuduhan penggelapan sebanyak Rp2,3 miliar uang PT TAJ, tidak didukung bukti riil. Hal itu karena tidak ada nota, tanpa ada invoice, kemudian itulah yang menimbulkan kecurigaan karena tidak dibuktikan secara menyeluruh dan masif.
Sidang PK ini dipimpin hakim pemeriksa, Asyrotun Mugiasi, dengan anggota hakimnya, Mariyono dan Darwanto. Hakim Asyrotun menegaskan, telah menerima permohonan PK yang diajukan terpidana.
"Kami berusaha mengadili perkara ini secara integritas, jadi tidak ada siapa pun yang menghubungi majelis untuk kepentingan apa saja. Kami jaga persidangan ini tetpa berintegritas," ujarnya.
Jaksa dari Kejari Semarang Ardhika meminta waktu selama satu minggu, tepatnya 11 Mei 2026 untuk menanggapi permohonan PK terpidana. Hakim selanjutnya juga meminta tim kuasa Bella untuk menyiapkan ahli sekaligus untuk diperiksa dalam perkara ini.
Bella mantan Manajer PT TJA dalam perkara ini divonis selama dua tahun dan enam bulan penjara atas perkara 374 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan. Namun, putusan hakim PN Semarang 25 Mei 2024 yang dikuatkan hingga tingkat kasasi itu dinilai tim kuasa hukum terdapat kejangggalan sehingga mengajukan PK.
Terpidana Bella berharap, majelis hakim pemeriksa bisa memberikan keadilan dalam perkaranya. "Semoga kasus yang saya hadapi bisa cepat selesai, saya mempunyai dua anak berusia enam tahun dan lima bulan yang selama ini dirawat suami dan orang tuanya," ungkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....