Ratusan SHM Lahan Dibatalkan, Warga Ngumpulsari Banding ke PTTUN Surabaya
- 02 Mei 2026 07:42 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Sebanyak 182 sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah maupun bangunan kepunyaan warga Ngumpulsari, Kelurahan Bulusan dibatalkan dari hasil vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Tak menerima putusan tersebut, ratusan warga terus berjuang mencari keadilan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Tim kuasa hukum warga, Imam Setiadi mendukung langkah yang ditempuh warga Ngumpulsari untuk mengajukan banding. Keadilan perlu terus diperjuangkan, karena warga sangat cemas akibat ketidakpastian hukum terhadap putusan PTUN Semarang.
"Bagaimana mereka yang sudah menempati rumah dan mempunya tanah dibuktikan dengan sertikat hak milik. Bahkan, sudah menggunakan haknya secara ekonomi, tiba-tiba mendengar kabar SHM dibatalkan," kata Imam dari kantor hukum LDN Ernst didampingi warga Ngumpulsari.
Pihaknya berharap, putusan PTUN Semarang memberikan keadilan bagi warga Ngumpulsari, serta membuktikan kepemilikan sertifikat rumah maupun tanahnya, sehingga tidak ada lagi masalah dengan PT Bukit Semarang Jaya Metro (BJSM). Kenyataannya, majelis hakim tidak bisa membuktikan aset milik warga yang dianggap tumpang tindih itu sebagian, seluruhnya, atau bahkan tidak ada kaitannya.
Ia menilai PTUN tidak pernah menguji mana objek sengketa yang tumpang tindih, apakah itu sertifikat A, B, C, maupun D. Sebaiknya ada kejelasan, jangan malah membuat warga Ngumpulsari merasa cemas, bahkan hakim tidak melakukan pemeriksaan setempat untuk mengecek lokasi sertifikatnya.
Dalam sengketa ini, kata dia, PT BJSM menggungat pembatalan 186 SHM milik warga Ngumpulsari, dengan tergugatnya pemilik sertifikat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang. Sertifikat milik warga dianggap tumpang tindih dengan lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT BJSM yang dimiliki sejak tahun 1996.
"Dalam persidangan di PTUN Semarang, ada 182 SHM milik warga yang dibatalkan, empat sertifikat lainnya lolos tanpa pembatalan. Namun, keseluruhan pemilik sertifikat mengajukan banding ke PTTUN Surabaya," ungkapnya.
Pihaknya menyoroti HGB milik perusahaan tersebut yang ternyata tidak dilakukan pembangunan. Pahahal, pemerintah memberikan HGB, dengan tujuan harus digunakan atau dimanfaatkan, tapi sampai sekarang masih kosong.
Warga Ngumpulsari, Dyah Krisna Anggraini mengaku menjadi korban sengketa tanahnya yang seluas 594 meter persegi. Tanah itu dibelinya sejak tahun 2012, dan telah memiliki status SHM.
"Saya awalnya sudah mengecek ke BPN Semarang, tidak ada tumpang tindih, ternyata tahun 2019 tanahnya diberi patok, dan 2021 sudah diberi pagar keliling. Kalau dianggap tumpang tindih, padahal baik HGB milik perusahaan atau 186 sertifikat yang digugat itu adalah sama-sama produk keluaran BPN," ujarnya.
Bersama korban lain, ia akan terus berjuang mencari keadilan, karena kalau memang akhirnya dibatalkan, warga tentu akan mengalami kerugian material. "Jika ada pembatalan sertifikat, maka siapa yang akan bertanggung jawab, kami justru malah akan kehilangan rumah dan warisan dari sesepuh," ungkapnya.
Padahal saat membeli tanahnya itu ada lokasi dan peta sesuai dengan gambar sertifikat, ada akta jual beli, dan warga membayar PBB setiap tahunnya. Tim kuasa hukum lainnya, Taufiqurrohman mengatakan, sudah mengirimkan memori banding melalui PTUN Semarang.
"Kami akan berkirim surat ke Komisi Yudisial untuk bisa memantau jalannya sidang banding di PTTUN Surabaya, serta ke Ombudsman untuk mengadukan perkara ini," tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....