Kejari Semarang Musnahkan 859 Gram Sabu Hingga 75 Karton Rokok Tanpa Pita Cukai

  • 07 Apr 2026 21:41 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memusnahkan barang bukti dari 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Semarang, Selasa 7 April 2026. Dari perkara tersebut, 97 di antaranya kasus tindak pidana umum, sedangkan tiga lainnya tindak pidana khusus, di antaranya 859, 2 gram sabu.

"Pemusnahan barang bukti ini berasal dari tindak pidana umum yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu juga dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan pada periode Triwulan I tahun 2026," kata Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto di sela-sela pemusnahan.

Menurut dia, dari 97 perkara tindak pidana umum, 62 perkara di antaranya tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, sedangkan 35 kasus tindak pidana umum. Barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 859,2 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, alprazolam 850 butir, dan Atarax Alprazolam 1.476 butir.

"Ada juga 18 alat komunikasi Handphone, 10 senjata tajam (sajam-red), 4 butir tabel Inex, 64.260 butir pil logo Y, dan 37.000 butir tablet pil warna putih. Ada juga 75 karton 224 bal, dan 5.520 slof rokok tanpa dilengkapi pita cukai," ujarnya.

Andhie menuturkan, terhadap barang bukti seperti rokok tanpa dilekati pita cukai, dan pemusnahannya dengan cara dibakar. Barang elektronik seperti HP dimusnahkan dengan cara dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

"Barang bukti narkotika seperti di antaranya sabu dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dimasukkan mesin blender," ungkapnya. Senjata tajam, pemusnahannya dihancurkan pakai mesin gerinda.

Berikut jenis barang bukti yang dimusnahkan Kejari Semarang:

 Narkotika Sabu : 859,20919 gram

 Tembakau Sintetis : 3,75018 gram

 Alprazolam : 850 butir

 Atarax Alprazolam : 1.476 butir

 Mersi Alprazolam : 110 butir

 Calmlet Alprazolam tablet 1mg : 100 butir

 HEXYMER ®2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg: 2.000 butir

 DEXTROMETHORPHAN : 100 butir

 Riklona II Clonazepam : 40 butir

 Riklona : 60 butir

 Pil dengan logo Y : 64.260 butir

 Pil Yarindo : 38.000 butir

 Tablet Inex : 4 butir

 Tablet pil berwarna putih : 37.000 butir

 Pil DMP : 109.270 butir

 Strip bungkus silver garis hijau : 40 butir

 Alat Komunikasi (HP) : 18 buah

 Senjata Tajam : 10 buah

 Rokok tanpa dilekati pita cukai : 75 karton 224 ball dan 5520 slop

rokok tanpa dilekati pita cukai

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....