Sidang Aktivis Botok Berlangsung Maraton di PN Pati

  • 29 Jan 2026 09:20 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Pati – Pengadilan Negeri Pati kembali menggelar sidang perkara aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dengan terdakwa Supriyono atau Botok dan Teguh Istiyanto, Rabu, 28 Januari 2026. Sidang digelar secara maraton dengan agenda pemeriksaan sembilan orang saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah sopir ambulans RSUD dr R Sutrasno Rembang. Keterangannya dinilai janggal oleh kuasa hukum terdakwa, Nimerodin Gulo.

“Saksi jaksa penuntut umum adalah sopir ambulans yang mengantar pasien ke Semarang dan Kudus, namun tidak mengalami gangguan blokade jalan. Hal ini mengindikasikan adanya upaya kriminalisasi oleh penyidik untuk menjebloskan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ke penjara,” ujar Nimerodin usai sidang.

Juru bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan sidang berlangsung hingga sore hari. Namun, majelis hakim baru memeriksa dua dari sembilan saksi yang dihadirkan.

“Saksi yang belum diperiksa keterangannya, akan dilanjutkan pada sidang lanjutan berikutnya. Setiap Senin dan Rabu,” katanya.

Retno juga mengungkapkan, pada sidang sebelumnya majelis hakim menggelar persidangan hingga larut malam. Sidang pada Senin, 26 Januari 2026, bahkan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari unsur kepolisian. Proses persidangan selanjutnya akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....