Polsek Jati Amankan Pengiriman Sajam Melalui Jasa Ekspedisi

  • 27 Jan 2026 08:36 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kudus -  Kepolisian Sektor (Polsek) Jati, Polres Kudus, mengamankan pengiriman senjata tajam (sajam) jenis celurit dan parang panjang. Sajam tersebut ditemukan di jasa ekspedisi di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus, Senin 26 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan jasa ekspedisi yang mencurigai isi paket kiriman dengan tujuan pengiriman ke wilayah Kecamatan Jati. Informasi tersebut  langsung ditindaklanjuti personel Polsek Jati dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan mendalam terhadap paket yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati paket berisi 2 bilah parang panjang berukuran sekitar 145 sentimeter dan satu bilah celurit kecil berukuran sekitar 30 sentimeter. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Jati meminta keterangan dari dua remaja yang diketahui sebagai pemesan dan penerima paket.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan hasil klarifikasi dari kedua remaja. Mereka mengaku senjata tajam tersebut dipesan untuk keperluan pembuatan konten kreatif di media sosial.

“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, Polsek Jati mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua, perangkat desa, serta aparat terkait. Keduanya juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata AKP Hadi Noor Cahyo, Selasa  27 Januari 2026

Ia juga menegaskan, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya preventif dan edukatif. Khususnya, kepada generasi muda agar tidak terjerumus pada perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Termasuk penggunaan media sosial, agar tidak salah arah dan melanggar hukum,” ujarnya. (Sls)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....