Bukan Takut Diawasi, Ahmad Luthfi Minta ASN Jateng Tanamkan Budaya Antikorupsi

  • 30 Sep 2026 17:56 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta aparatur sipil negara (ASN) membangun budaya antikorupsi dari kesadaran diri, bukan semata karena takut diawasi. Menurutnya, integritas justru terlihat ketika seorang aparatur tetap menolak korupsi meski tidak ada aparat penegak hukum yang mengawasi.

“Budaya antikorupsi itu, ada orang atau tidak, ada orang KPK atau tidak, ada polisi maupun jaksa atau tidak, Anda tetap tidak melakukan korupsi. Itulah budaya,” kata Luthfi dalam Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi di Gedung Merah Putih kompleks Kantor Pemprov Jawa Tengah, Rabu, 30 September 2026.

Luthfi mengatakan membangun budaya menjadi salah satu tantangan terbesar dalam reformasi birokrasi. Struktur organisasi dan sumber daya manusia dapat dibentuk dalam waktu relatif cepat, tetapi membangun kesadaran hingga menjadi kebiasaan membutuhkan proses yang panjang.

Karena itu, ia meminta ASN menjadikan integritas sebagai bagian dari perilaku sehari-hari dalam menjalankan tugas. Berbagai aturan, pakta integritas, nota kesepahaman, dan mekanisme pengawasan dinilai tetap penting, tetapi harus diperkuat dengan kesadaran pribadi.

“Integritas itu marwah seorang ASN, pejabat publik, dia punya nyali, dia punya integritas. Nyali untuk apa, untuk tidak bertindak korupsi,” ujarnya.

Menurut Luthfi, integritas juga menjadi tanggung jawab penting bagi setiap pemimpin karena perilaku dan keputusan mereka membawa nama institusi. Prinsip tersebut berlaku mulai dari kepala daerah, kepala organisasi perangkat daerah, hingga pimpinan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

Ia menegaskan pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan memahami jenis-jenis tindak pidana korupsi. Nilai antikorupsi harus diterapkan dalam keputusan, pelayanan, pengelolaan anggaran, serta berbagai aktivitas pemerintahan sehari-hari.

Pemprov Jawa Tengah selama ini memperkuat upaya tersebut melalui Penyuluh Antikorupsi (Paksi) dan Ahli Pembangun Integritas (API) yang tergabung dalam KOMPAK API Jawa Tengah. Para agen integritas tersebut telah tersertifikasi KPK dan dilibatkan dalam berbagai program, mulai Desa Antikorupsi, Sekolah Berintegritas, hingga pembelajaran antikorupsi secara daring.

Peran Paksi dan API juga diperluas ke sektor pemerintahan desa, pendidikan, kesehatan, koperasi, dan usaha mikro kecil dan menengah. Pemprov Jateng juga menjadikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah sebagai Tempat Uji Kompetensi Mandiri untuk mendukung sertifikasi Paksi dan API.

Penguatan budaya integritas tersebut memiliki dasar kebijakan di tingkat daerah melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembangunan Budaya Integritas dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Pemprov juga memperkuat fungsi Inspektorat Daerah serta kompetensi aparatur dalam upaya pencegahan korupsi.

Luthfi mengapresiasi pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemprov Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, pendampingan tersebut penting untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus membangun kebiasaan berintegritas di lingkungan pemerintahan.

Dalam kegiatan tersebut, KPK diwakili Ketua Satuan Tugas 4 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sertifikasi dan Pemberdayaan Sugiarto, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Susan Cintiani, serta Analis Tindak Pidana Korupsi Ilayna Yaumy. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman integritas dan budaya antikorupsi bagi aparatur di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....