Gus Yazid Sebut Tuntutan Jaksa Kontradiktif dengan Gratifikasi Mantan Pangdam IV
- 12 Agt 2026 21:47 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Ahmad Yazid alias Gus Yazid, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi jual beli lahan di Kabupaten Cilacap menyoroti replik jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 12 Agustus 2026. Dakwaan dan tuntutan jaksa ini dinilai kontradiktif dengan perkara gratifikasi mantan Pangdam IV Diponegoro Widi yang diduga menerima uang Rp21 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Widi kini juga menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Gus Yazid menilai, perkaranya ini kontradiktif dengan kasus Widi yang didakwa menerima dana gratifikasi sebesar Rp21 miliar.
"Dalam Pengadilan Militer, Widi didakwa menerima dana sebesar Rp21 miliar yang telah digunakan untuk pembangunan kos-kosan, mobil Alphard, Land Cruisher, dan peternakan ayam. Uang Rp21 miliar itu sudah hais untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri, tapi anehnya pada replik jaksa menyatakan, saya berbelit-belit," kata Gus Yazid didampingi kuasa hukumnya, Zainal Petir SH MH.
Ia menilai tuntutan jaksa tidak mendasar, karena perkaranya sudah jelas tidak linier dan tak sinkron dengan perkara gratifikasi mantan Pangdam IV Diponegoro. Pada sidang sebelumnya, dirinya juga telah mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penerimaan uang Rp20 miliar dari Widi.
Di sisi lain, Zainal Petir dari Yayasan LBH Penyambung Titipan Rakyat (Petir) Jateng meyakini kliennya, Ahmad Yazid tidak bersalah. Melihat fakta persidangan, ia merasa yakin hakim sudah tahu dan siap mengambil keputusan.
"Advokat harus punya keyakinan, bahwa Gus Yazid ini tidak terbukti bersalah. Apa yang didakwakan jaksa itu tidak benar, tadi juga sudah dijelaskan Gus Yazid aliran dana itu digunakan untuk apa saja oleh Widi," ujarnya.
Sementara itu, jaksa Suwono SH MH dalam repliknya menyatakan, tetap pada tuntutannya, dengan mempertimbankan sisi kualitas perbuatan terdakwa, serta akibat yang ditimbulkan. Termasuk pertimbangan memberatkan dan meringankan dari terdakwa.
Menurut dia, unsur pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP jo pasal 20 huruf C KUHP telah terpenuhi. Selain itu surat tuntutannya juga telah menguraikan kesalahan terdakwa.
Terdakwa Ahmad Yazid dituntut jaksa Suwono selama enam tahun penjara, dikurangi selama berada dalam masa penahanan. Gus Yazid juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar yang setara 190 hari kurungan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....