Anggota DPD Abdul Kholik Soroti Sistem Pencegahan Korupsi di Jawa Tengah

  • 05 Agt 2026 19:47 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah, Abdul Kholik, menilai Jawa Tengah berada dalam kondisi "darurat operasi tangkap tangan (OTT)" setelah dalam beberapa bulan terakhir sedikitnya lima kepala daerah terjerat kasus korupsi. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penguatan sistem pencegahan melalui pengawasan internal, reformasi tata kelola pemerintahan, hingga pembenahan regulasi.

Hal itu disampaikan Abdul Kholik dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema "Jateng Darurat OTT: Urgensi Penguatan Deteksi Dini Pencegahan Korupsi" di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Rabu 5 Agustus 2026. FGD menghadirkan Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Achmad Antoni, pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Andina Elok Puri Maharani, serta peneliti FITRA Jawa Tengah Maulin Niam.

"Kami sangat prihatin. Dalam beberapa bulan terakhir sudah ada lima kepala daerah di Jawa Tengah yang terkena OTT. Karena itu saya menyebut kondisi ini sebagai darurat. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak," kata Abdul Kholik. Menurutnya, berbagai langkah pencegahan telah dilakukan, termasuk pakta integritas yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, kasus OTT tetap terjadi sehingga diperlukan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang ada.

Abdul Kholik menyoroti masih banyak jabatan inspektur di kabupaten dan kota yang diisi pelaksana tugas (Plt.). Bahkan, beberapa di antaranya telah menjabat sebagai Plt. selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan belum optimalnya penguatan lembaga pengawasan internal. Ia juga menilai posisi inspektorat yang berada di bawah kepala daerah berpotensi memengaruhi independensi pengawasan.

Ia mengusulkan agar mekanisme pengangkatan inspektur diubah, yakni inspektur provinsi ditetapkan pemerintah pusat, sedangkan inspektur kabupaten/kota ditetapkan gubernur. Selain itu, Abdul Kholik mendorong penguatan sinergi antara inspektorat, aparat penegak hukum, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, indikator pencegahan korupsi yang selama ini digunakan perlu dievaluasi karena sejumlah daerah tetap mengalami OTT meski memperoleh nilai tinggi. Ia juga meminta pemerintah memperjelas regulasi terhadap praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sementara itu, Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Achmad Antoni mengatakan pemerintah provinsi selama ini telah menjalankan berbagai upaya pencegahan korupsi melalui pembinaan, monitoring, dan pendampingan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, Inspektorat secara rutin melakukan audit kinerja, evaluasi, hingga pendampingan terhadap pemerintah daerah ketika terdapat persoalan khusus.

Selain itu, berbagai instrumen pencegahan juga telah diterapkan, seperti pendidikan antikorupsi, Peraturan Gubernur tentang Whistleblower System, serta kanal pengaduan masyarakat. "Instrumen pencegahan korupsi sebenarnya sudah cukup banyak," katanya.

Selain itu, pendidikan antikorupsi terus dilakukan, begitu juga sistem pelaporan dugaan pelanggaran. "Namun kami tidak bisa menutup mata bahwa kasus korupsi masih saja terjadi," ujarnya.

Achmad menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, inspektorat merupakan perangkat yang membantu kepala daerah dalam fungsi pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, perubahan mekanisme pengangkatan inspektur memerlukan perubahan regulasi di tingkat nasional.

Ia juga mengakui budaya pelaporan pelanggaran melalui mekanisme whistleblower masih menjadi tantangan. Masyarakat maupun aparatur, kata dia, masih memiliki kekhawatiran untuk melapor meskipun pemerintah telah menyediakan berbagai kanal pengaduan.

Dalam kesempatan yang sama, pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Andina Elok Puri Maharani, menilai pola korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah memiliki karakteristik yang hampir sama. Menurutnya, penyimpangan banyak terjadi pada tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.

"Polanya hampir sama, yang berbeda hanya aktor intelektualnya. Selama sistem demokrasi dan tata kelola keuangan belum dibenahi, saya khawatir kasus seperti ini akan terus berulang," katanya.

Andina menilai regulasi antikorupsi di Indonesia sebenarnya sudah cukup kuat. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama tingginya biaya politik yang berpotensi mendorong kepala daerah mencari cara untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan saat kontestasi politik.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya sistem perencanaan pembangunan yang akuntabel dan bebas dari praktik "mafia anggaran". Menurutnya, proses penyusunan program harus melibatkan pihak-pihak yang kompeten agar tidak membuka ruang penyimpangan.

Ia juga mendorong penerapan sistem merit yang terbuka dalam pengisian jabatan di pemerintahan. Menurutnya, jabatan publik harus diberikan berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan politik, hubungan keluarga, maupun kepentingan tertentu.

"Merit system harus dilaksanakan secara terbuka agar publik dapat mengawasi prosesnya. Dengan begitu, akuntabilitas pemerintahan akan semakin kuat dan potensi penyimpangan dapat ditekan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....