Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa KPK, Ini Alasan Terdakwa Sudewo

  • 22 Jun 2026 23:00 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Aviv Dihan Kuntoro, tim kuasa hukum terdakwa Sudewo, mantan Bupati Pati meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus perkara dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Sebab, penggabungan kedua perkara oleh jaksa, dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum.

Menurut dia, penggabungan dua perkara ini tidak memenuhi ketentuan hukum pidana yang diatur dalam pasal 72 KUHAP. Dakwaan DJKA dan perangkat desa secara mendasar berbeda, dari sisi kapasitas jabatan, ruang kewenangan, tempus delicti, locus delicti, aktor, objek perkara, saksi, alat bukti, dan arah pemeriksaan.

"Kami meminta majelis hakim mengabulkan seluruh nota keberatan yang kami ajukan, serta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," katanya dalam eksepsi yang diajukan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin, 22 Juni 2026.

Tim kuasa hukum menilai penggabungan dua perkara akan menyulitkan terdakwa. Selain itu juga berpotensi menyulitkan majelis hakim maupun jaksa dalam proses pembuktiannya.

Menurutnya, persamaan identitas terdakwa Sudewo tidak cukup dijadikan dasar buat menyatukan dua perkara dalam satu berkas dakwaan. Kedua dakwaan juga tidak saling terkait atau memiliki hubungan satu dakwaan dengan yang lainnya.

Pada sidang tersebut, jaksa KPK menilai terdakwa Sudewo menyalahgunakan kewenangannya pada proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026. Sudewo diduga terlibat bersama Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kadesa Arumanis Sumarjiono, dan Kadesa Sukorukun Karjan, ketiganya kini telah menjadi tersangka kasus sama.

Sejumlah calon perangkat desa yang mengikuti proses pengisian jabatan ditarik uang hingga mencapai Rp2,6 miliar. Uang yang diminta dari calon perangkat desa itu variatif, mulai Rp165 juta hingga 225 juta.

Terdakwa Sudewo juga dijerat kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Dalam kasus ini, terdakwa diduga menerima commitmen fee dari pengusaha pelaksana proyek jalur kereta api yang besarannya sekitar Rp2,45 miliar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....