Korupsi Kredit Sritex, Iwan Kurniawan Divonis 12 Tahun, Allan Moran 10 Tahun
- 06 Mei 2026 23:58 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Dua mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Alan Moran Saverino divonis berbeda dalam sidang kasus korupsi fasilitas kredit di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 6 Mei 2026. Iwan Kurniawan mantan Direktur Utama PT Sritex divonis selama 12 tahun penjara, sedangkan Alan Moran eks Direktur Keuangan Sritex diputus selama 10 tahun penjara.
Kedua terdakwa yang menjalani sidang terpisah, setelah vonis dari Iwan Setiawan (mantan Komisaris PT Sritex) juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar setara 190 hari kurungan. Terhadap Iwan Kurniawan, majelis hakim membebani pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp667 miliar.
Hakim sependapat dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam perhitungan kerugian negara. Di mana, total kerugian negara akibat pinjaman Sritex kepada tiga bank milik pemerintah daerah, yakni Bank Jateng, Bank bjb, dan Bank DKI Jakarta itu sebesar Rp1,354 triliun.
Selain Iwan Kurniawan, uang pengganti kerugian negara juga dibebankan kepada terdakwa Iwan Setiawan yang dalam sidang sebelumnya dihukum selama 14 tahun penjara. Adapun, Allan Moran tidak dibebani uang pengganti kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap terdakwa Iwan Kurniawan sebesar Rp667 miliar, jika tak dibayar sejak satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama enam tahun penjara," tandas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusannya.
Hakim menegaskan, terdakwa Iwan Kurniawan mengetahui tindakan mantan Komisaris Sritex dan Allan Moran mengajukan pinjaman ke tiga bank milik Pemerintah Daerah, yakni Bank Jateng, Bank bjb, dan Bank DKI Jakarta. Pinjaman itu dimohonkan, dengan menggunakan laporan keuangan yang telah dimodifikasi, di mana ada penambahan saldo kas sehingga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pihaknya menjelaskan, PT Sritex juga membuat invoice fiktif untuk pencairan pinjaman yang kemudian ditransfer ke rekening perusahaan, dengan akun nama Toko Wijaya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Bank Jateng menderita kerugian negara sebesar RpRp502 miliar, Bank bjb rugi Rp543 miliar, ditambah bunga 127 miliar.
Kerugian yang dialami Bank DKI sebesar Rp180 miliar. Hakim menyatakan, terdakwa Iwan Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 603 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP serta perbuatan pencucian uang sebagaimana diatur pada pasal 607 UU KUHP.
Adapun, terdakwa Allan Moran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 603 UU KUHP. Baik terdakwa Iwan Kurniawan maupun Allan Moran, keduanya menyatakan pikir-pikir sebelum menyatakan banding atau menerima putusan ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....