Bantah Sepakati Kredit dengan Iwan dan Allan, Terdakwa Babay Minta Dibebaskan

  • 05 Mei 2026 09:00 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI (kini Bank Jakarta), Babay Farid Wazdi menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 4 Mei 2026. Dalam duplik tersebut, terdakwa membantah telah bersepakat dengan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait kredit minta majelis hakim untuk membebaskannya dari penjara dan minta hakim membebeskannya dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan surat uraian dakwaan disebutkan bahwa saya telah bersepakat denga Iwan dan Allan dalam menentukan jumlah permohonan kredit. Saya tidak pernah bertemu, tidak kenal, tidak pernah komunikasi atau berhubungan dalam bentuk apapun dengan mereka," kata Babay yang membacakan duplik dengan posisinya berdiri dihadapan hakim.

Hal itu juga ditegaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari terdakwa Iwan Kurniawan, mantan Direktur Utama PT Sritex dan Allan Moran Severino, eks Direktur Keuangan Sritex. Tidak ada bukti yang menegaskan dirinya merubah nilai plafon kredit Sritex, dari Rp200 miliar jadi Rp150 miliar.

Menurut Babay, fakta persidangan bahwa saksi Harina Galuh (pimpinan Divisi Risiko Kredit), dan Ayu Dahniar menyebutkan, plafon Rp150 miliar berasal dari Memorandum Bisnis Kredit (MBK) tanggal 5 Oktober 2020. MBK itu ditandatnagani FX Misa, Achmad Razig dan Agung Setio Roso.

Ia menjelaskan, Sritex masuk investment grade salah satu lembaga rating, Fitch, hal itu telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hingga kemudian, diputuskan Komite A 2 yang memiliki kewenangan, dan dikuatkan pendapat para ahli, maka tidak ada yang dilanggar dalam pengambilan keputusan dengan debitur prima.

Pihaknya menuturkan, jaksa juga menganggap Bank DKI mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex Rp150 miliar dengan agunan jaminan umum, tanpa kebendaan. Meski sebenarnya telah terdapat syarat permohonan kredit, berupa laporan keuangan dan invoice penagihan dari supplier yang telah direkayasa dan dimodifikasi Iwan Setiawan, Iwan Kurniawan, dan Allan Moran.

Babay mengemukakan, prinsip kehati-hatian sudah dilakukan melalui Aspek 5C (caracter, capacity, collateral, capital, dan condition of economic). Bank DKI juga telah melakukan analisa tiga pilar yaitu prospek usaha, kemampuan membayar, dan kinerja debitur.

"Kami juga telah melakukan mitigasi risiko, analisa berjenjang dan independen (inisiasi, analisa, komite, dan pencairan). Hal itu sesuai kewenangan, persetujuan kredit tersebut adalah persetujuan bersyarat dan dengan asumsi," ungkapnya.

Terkait laporan keuangan, dia mengatakan, hal itu perlu disertakan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terdaftar sebagai rekanan Bank DKI atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & rekan yang digunakan Sritex telah memenuhi SOP Bank DKI, karena telah terdaftar di OJK dan bursa.

"Kami sebagai bank pengguna dari laporan keuangan yang sudah dikeluarkan oleh emiten dan telah diaudit KAP, serta dipublikasikan Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan keterangan ahli Prof Gagaring, jika ada kesalahan dalma isi laporan keuangan tersebut adalah tanggung jawab KAP, bukan bank," katanya.

Dalam perkara ini, Babay menegaskan, dirinya tidak memiliki niat memperkaya diri atau orang lain melalui pemberian kredit PT Sritex. Keputusan kredit sudah dilakukan berdasarkan analisa dan perhitungan yang dilakukan secara berjenjang, dan sesuai tupoksinya masing-masing, kepada Sritex saat terjadi pandemi Covid-19.

Menurut dia, keputusan pemberian kredit terdapat persyaratan dalam penarikan atau pencairan kredit, sehingga harus memenuhi syarat seusai keputusannya. Pencairan kredit bukan jadi tupoksinya sebagai komite kredit.

Babay mengaku sudah ditahan sejak 21 Juni 2025, dipisahkan dari istri dan ketiga anaknya. Dirinya bankir yang menjadi pejuang demi pertumbuhan ekonomi negara, melalui pemberian kredit kepada debitur.

"Saya berjuang disini untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang dituduh korupsi. Demi menjaga martabat upaya antikorupsi di Indonesia, kriminalisasi kredit macet harus berhenti di negara ini," ungkapnya.

Pihaknya memohon majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya berdasarkan ketentuan, serta menolak surat dakwaan jaksa. Mengeluarkannya dari penjara serta memulihkan nama baiknya dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....