Bacakan Duplik Korupsi Bank bjb, Dicky: Saya Tak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- 01 Mei 2026 18:00 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Mantan pimpinan Divisi Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bjb), Dicky Syahbandinata menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 30 April 2026. Terdakwa Dicky menegaskan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan serta tak memperkaya diri sendiri.
"Siapa sih yang mau memperkaya orang lain, buat apa. Hari ini saya semakin kecil hati melihat arogansi jaksa yang begitu kental, bertindak sekehendaknya, fakta sidang diabaikan, dan menjadikan hal bukan fakta persidangan untuk dijadikan dasar," tandas Dicky dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Ia mengaku telah menyusun pleidoi untuk menjelaskan fakta dan kejadian sesungguhnya, namun justru disebut jaksa dengan sebutan cacat logika. Jaksa mengungkap mengenai penurunan bunga yang disebutnya tidak diatur dalam SK manapun, padahal sudah jelas disebutkan terkait ketentuan internal dan fakta persidangannya.
Menurut dia, jaksa juga menyebut apa yang disampaikan adalah strategi pertahanan berlapis, padahal ia saat itu mengungkap tidak dalam tupoksinya. "Pertanyaannya, apa kemudian saya harus menanggung sesuatu yang bukan menjadi job deskripsi saya," jelasnya.
Bahkan, kata dia, nilai atau tindakan integritas tidak dihargai, justru disebutnya sebagai klaim atas penolakan bungkusan tidak relevan dengan konstruksi pasal 2 atau 3 UU Tipikor. "Tidak ada niat jahat, saya tidak punya motif apa pun dan hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab saya," ujarnya.
Dicky menegaskan, bukan pejabat pengelola keuangan negara, tetapi hanya karyawan BUMD yaitu Bank bjb. Bukan juga pengurus BUMD seperti direksi atau komisaris yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Jika dikatakan tanpa tanda tangan Dicky, kredit tidak akan cair, maka jaksa harus membaca kembali setiap tanda tangan, peran, serta tupoksi atas penandatanganan tersebut. Puluhan tanda tangan ada dalam proses pencairan kredit, dari awal sampai akhir sesuai peranannya, apakah semua itu dinyatakan bersalah," ungkapnya.
Pihaknya juga mengaku tidak mengetahui rekayasa, manipulasi, modifikasi maupun hal-hal yang bersifat negatif terkait hal tersebut. Apalagi mengarahkan untuk menggunakan salah satu data saja.
"Berdasarkan pengakuan analis, laporan keuangan tersebut audited yang telah diperiksa lembaga independen dan terpercaya, dengan predikat wajar dalam semua hal yang material. Laporan keuangan ini dijadikan dasar oleh para analis, dan diambil melalui publikasi website Bursa Efek Indonesia," ungkapnya.
Terdakwa juga menyoroti penurunan suku bunga dari 9,58 persen menjadi 6 persen tanpa restrukturisasi dan berlaku surut. Jaksa menganggap dirinya mengatur kewenangan Direktur Komersial untuk menurunkan suku bunga kredit hingga base rate.
"Kemudian, mempermasalahkan lagi temuan OJK dari Kepala Regional OJK Jawa Barat yang dilakukan tahun 2022 yang menyatakan tidak sesuai POJK karena tidak dilakukan tanpa proses restrukturisasi. Padahal, tidak mungkin ketentuan SK Nomor 1228 ini bisa muncul tanpa persetujuan OJK," tegasnya.
Ia menjelaskan, jaksa juga menyebutkan perkara kredit Bank bjb ke Sritex ini menimbulkan kerugian negara, padahal angka ini masih bergerak dan belum bersifat pasti. Perhitungan BPK RI seharusnya juga melihat bahwa pailit itu suatu tahapan proses yang masih ada, karena ada likuidasi aset.
"Jaksa mengesampingkan upaya lain dalam apengembalian kredit," ungkapnya. Dalam perkara ini, terdakwa Dicky dituntut jaksa selama enam tahun, tuntutan paling rendah dibandingkan enam bankir lain pada kasus sama.
Selain Dicky, dua pejabat Bank bjb lainnya juga menjalani persidangan dengan berkas terpisah. Keduanya yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Bank bjb, Yuddy Renaldi yang dituntut jaksa selama 10 tahun penjara, sedangkan eks Senior Executive Vice President Bisnis, tuntutannya delapan tahun penjara.
Ketiga pejabat Bank bjb itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar setara 190 hari kurungan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....