Hotman Paris: Jika Dua Bos Sritex Dipidana, Tiga Bank Tak Berhak Tagih Harta Pailit

  • 01 Mei 2026 02:07 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pengacara kondang, Hotman Paris menegaskan, tiga bank milik pemerintah daerah (pemda), Bank Jateng, Bank bjb, dan Bank DKI (Bank Jakarta) tidak berhak menagih harta pailit dan agunan yang dilelang kurator kepailitan. Hal itu apabila dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto divonis bersalah dalam kasus korupsi kredit tiga bank tersebut kepada Sritex.

"Kalau sampai dihukum pidana, malah akan mengakibatkan kerugian negara. Ini karena putusan pailit sudah disebutkan bahwa Bank Jateng, Bank bjb, dan Bank DKI berhak mendapatkan pembayaran dari harta pailit dan 410 bidang tanah sebagai bagian dari kreditur," kata Hotman di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 30 April 2026, usai sidang dengan agenda duplik atau tanggapan terdakwa atas replik jaksa.

Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) telah membuat status pailit Sritex berkekuatan hukum tetap atau inckrach. Hotman mengatakan, kurator, hakim pengawas, dan kreditur lain tak akan rela kalau harta pailit itu dibayarkan kepada Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank bjb, karena sudah ada keputusan Pengadilan Tipikor Semarang kalau Iwan bersaudara sampai diputus bersalah.

"Kalau kerugian negara dibebankan kepada Iwan dan Wawan (Iwan Kurniawan-red), berarti sudah beralih penagihannya. Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank bjb tidak berhak lagi menagih harta pailit dan agunan yang hendak dilelang, karena kalau mereka menerima berarti double serta bertentangan dengan homologasi perdamaian dan kepailitan," ujarnya.

Hotman menuturkan, perkara yang dialami kedua kliennya ini merupakan bentuk kriminalisasi. Dalam surat perjanjian kredit Bank Jateng, ada 53 kali pencairan kredit lebih dari Rp 1 triliun lunas selama dua tahun lebih, hanya yang belum lunas karena ada pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Sritex.

"Kalau dibilang surat perjanjian tidak memenuhi syarat, kenapa negara mengambil duit dia (Iwan bersaudara-red), hampir dua tahun bayar bunga terus. Ini sama saja negara mendapatkan untung atau kekayaan, memperkaya diri dari unsur melawan hukum," tandasnya.

Pihaknya menegaskan, sejak dari awal niat jahat kliennya itu tidak ada. Terbukti dengan adanya 53 kali pembayaran selama pencairan kredit.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....