Pleidoi Babay Tepis Dakwaan Jaksa, Tegaskan Tak Pernah Korupsi Kredit Bank DKI
- 29 Apr 2026 21:39 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Selama 27 tahun berkarir dunia perbankan, terdakwa Babay Farid Wazdi menegaskan, tidak pernah melakukan korupsi, menerima suap maupun gratifikasi. Oleh karenanya, mantan Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI (Bank Jakarta) itu menilai tudingan dirinya menguntungkan pihak lain adalah tidak berdasar.
Pleidoi atau pembelaan itu disampaikan Babay dalam sidang kasus dugaan korupsi kredit Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 28 April 2026. "Tidak ada satu orang di negara ini bermaksud menguntungkan orang lain, dengan cara mengorbankan diri agar masuk penjara," tandasnya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Pihaknya pun membantah tuduhan dirinya terlibat bersama dengan PT Sritex untuk melakukan kejahatan. Apalagi saat proses kredit tersebut tahun 2020, ia mengaku tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun berkomunikasi dengan jajaran direksi Sritex.
Menurut dia, pertemuan pertama dengan pihak direksi Sritex justru terjadi di Lapas Kelas I Semarang pada November 2025. Adanya perubahan nilai kredit, semula Rp200 miliar jadi Rp 150 miliar, hal itu terungkap dalam fakta persidangan telah dirumuskan oleh FX Putra Misa bersama dengan unit bisnis dan risiko, tanpa ada intervensi darinya.
"Dalam kapasitas saya sebagai anggota komite kredit, bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan internal bank dan regulasi dari otoritas terkait. Keputusan yang diambil ini bagian dari penerapan prinsip business judgment rule," ungkapnya.
Terkait tuduhan pelanggaran prinsip kehati-hatian, Babay menjelaskan, dugaan rekayasa laporan keuangan dilakukan oleh pihak internal Sritex sejak 2018, sebelum pengajuan kredit ke Bank DKI tahun 2020. Mengenai invoice palsu, ia telah menetapkan 8 syarat pencairan kredit, salah satunya adalah invoice.
Ia menegaskan, hal itu menjadi kewenangan pejabat teknis untuk memverifikasi invoice sebelum melakukan proses pencairan kredit. Bahkan sesuai strandar operasional prosedur, tim teknis harus melaporkan kepada direksi Bank DKI jika terdapat persyaratan kredit yang ditetapkan direksi namun ternyata tidak lengkap/tidak asli, untuk meminta arahan apakah kredit dapat dicairkan dengan kondisi demikian.
Babay mengatakan, tim teknis tidak melakukan hal ini, melainkan langsung mencairkan kredit. Proses persetujuan kredit telah melalui mekanisme berjenjang yang ketat, mulai dari tim bisnis, risiko, hingga hukum dan kepatuhan, tanpa adanya intervensi.
"Seluruh catatan dalam notulensi rapat telah ditindaklanjuti sesuai keputusan komite kredit, Bank DKI sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Jadi dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT Sritex telah berlangsung jauh, sebelum pengajuan kredit ke berbagai bank dan merugikan banyak pihak, termasuk investor di pasar modal," tandasnya.
Pihaknya juga mengatakan, selama persidangan telah terungkap dugaan praktik ilegal PT Sritex, seperti halnya pendirian perusahaan cangkang, transaksi fiktif, pemalsuan dokumen, termasuk rekayasa laporan keuangan secara terstruktur. Oleh sebab itu, harapannya majelis hakim bisa menilai perkara ini secara objektif dan adil.
Menurutnya, pihak yang menjadi korban tidak seharusnya diposisikan sebagai pelaku dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara. Sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan agenda replik jaksa dan duplik dari terdakwa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....