Tuntutan 9 Bankir Korupsi Sritex, Cuma Eks Dirut Bank DKI Dituntut Uang Pengganti
- 22 Apr 2026 12:11 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Sembilan bankir dari bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah menjalani sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dari sembilan bankir tersebut, ternyata hanya terdakwa Zainuddin Mappa, mantan Direktur Bank DKI yang dituntut membayar uang pengganti sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat.
Hal itu terungkap tuntutan jaksa Fajar Santoso cs dalam sidang yang digelar Senin malam, 20 April 2026. Dalam pertimbangan memberatkannya, jaksa menilai Zainuddin Mappa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi nepotisme.
"Perbuatan terdakwa juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, Zainuddin Mappa juga ikut menikmati hasil tindak pidana sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat," tandas jaksa membacakan amar tuntutannya.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 603 huruf c Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP. Majelis hakim yang memeriksa juga diminta menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun terhadap terdakwa.
Zainuddin juga dikenakan denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar maka harta dan pendapatannya dapat disita dan dilelang untuk menutup denda. Perihal, harta benda tidak cukup untuk membayar biaya denda, maka diganti pidana penjara selama 190 hari.
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti 50 ribu dolar Amerika Serikat, dengan mempertimbangkan barang bukti yang telah disita, dan telah ditampung di rekening penampungan," ungkap jaksa.
Jaksa menegaskan, terdakwa menerima uang 50.000 dolar AS dari petinggi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto melalui Allan Moran Severino. Uang itu diberikan sebagai bagian dari rangkaian korupsi kredit yang disalurkan ke Bank DKI kepada Sritex.
Dua bankir dari Bank DKI lainnya, mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto, dan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi juga telah dituntut secara terpisah. Keduanya dituntut selama tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar setara 190 hari kurungan.
Berikut tuntutan enam bankir lainnya dalam sidang pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex:
Klaster Bank Jateng:
Mantan Direktur Utama, Supriyatno dituntut 10 tahun, denda Rp1 miliar setara 190 kurungan
Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial, Pujiono dituntut delapan tahun, denda Rp1 miliar setara 190 hari kurungan
Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial, Suldiarta dituntut 7 tahun, denda Rp1 miliar setara 190 hari kurungan
Klaster Bank bjb:
Mantan Direktur Utama, Yuddy Renaldi dituntut 10 tahun, denda Rp1 miliar setara 190 hari kurungan
Mantan Senior Executive Vice President Bisnis, Beny Riswandi dituntut delapan tahun, denda Rp1 miliar setara 190 hari kurungan
Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial, Dicky Syahbandinata dituntut enam tahun, denda Rp1 miliar setara 190 hari kurungan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....