Sidang Korupsi Sritex, Ahli UGM: Terlalu Prematur Kasus PKPU Ditarik Ranah Korupsi
- 11 Apr 2026 20:34 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Ahli hukum bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Dr Nindyo Pramono memberi keterangan dalam sidang kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat malam, 10 April 2026. Ahli mengungkap, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex terlalu prematur dan terkesan dipaksakan kalah dibawa ke ranah hukum pidana korupsi.
"Kalau menurut saya terlalu prematur, karena pemerhati hukum pidana senior dulu justru mengatakan, konteks kasus bisnis harus diterapkan ultimum remidium, senjata pamungkas terakhir. Kalau dari kacamata hukum perdata masih bisa diselesaikan, itu dulu yang harus diupayakan," ujarnya kepada wartawan.
Menurut dia, kalau perkaranya kredit macet, mekanisme perdatanya terlebih dulu yang harus ditempuh. Debitur bisa ditagih terlebih dulu, dan selanjutnya juga bisa menyita jaminan kreditnya.
Terlebih lagi, kata dia, PKPU terhadap Sritex sudah disetujui para pihak, kemudian dilakukan homologasi oleh hakim pemutus, bahkan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terjadi homologasi, pengesahan hakim pengadilan niaga atas perjanjian perdamaian antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.
Nindyo menegaskan, dalam tingkat Kasasi di MA, ternyata terdapat satu pemohon PKPU itu krediturnya adalah fiktif. Lalu bagaimana hukumnya kalau keputusan PKPU hingga tingkat MA itu inkrah, maka doktrinnya res judicata pro veritate habetur.
"Artinya putusan hakim yang sudhah inkrah, maka PKPU-nya tetap sah. Kalau terbukti krediturnya fiktif, berarti ada kreditur terutang harus mengembalikan duit yang dibayarkan," katanya.
Ahli memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dua bersaudara bos PT Sritex yang didakwa korupsi dan merugikan negara hingga Rp1,35 triliun. Kerugian itu berasal dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank pelat merah.
Sementara itu, Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Dr Yenti Garnasih menjelaskan, tak semua persoalan bisnis itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. “Perkara ini sejak awal sudah masuk PKPU serta terjadi homologasi, jadi harus sangat hati-hati untuk membawa ke ranah pidana korupsi," tandasnya.
Terkait TPPU, pihaknya juga mengungkapkan, perkaranya tidak dapat berdiri tanpa ada kejahatan asal atau predicate offence. "Kalau kejahatan asal tidak terbukti, maka TPPU otomatis gugur, sehingga hakim harus berani memutus bebas kalau secara fakta dan keilmuan hukum tidak layak saat perkara dikategorikan korupsi maupun TPPU," jelasnya.
Yenti mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) berwenang menuntut bebas terdakwa apabila dalam proses pembuktian tidak ditemukan unsur pidana. “Tidak harus selalu menuntut bersalah, jaksa bisa menuntut bebas manakala fakta persidangan tidak mendukung,” katanya.
Kemudian, kata dia, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Rommel Fransiscus Tampubolon nantinya yang menilai seluruh fakta yang terungkap. Tentunya sebelum menjatuhkan putusan perkara ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....