Bertahap, 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK Terkait OTT Bupati

  • 10 Apr 2026 04:01 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq

RRI.CO.ID, Pekalongan – Sebanyak 63 pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bertahap. Pemeriksaan ini terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Pemeriksaan berlangsung sejak 7 hingga 22 April 2026. Kegiatan tersebut dilakukan di Mapolres Pekalongan Kota.

Para pejabat yang diperiksa berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka terdiri dari kepala dinas, kepala bagian, hingga staf.

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik KPK sejak pagi hingga siang hari. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terlihat datang bergantian untuk memenuhi panggilan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan."Pemerintah Kabupaten Pekalongan, mendukung penuh proses hukum tersebut serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa terganggu," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, mengungkapkan pihaknya telah menerima undangan penyidikan sejak dua pekan lalu. Ia juga telah dua kali memenuhi panggilan KPK.

"Kita dipanggil secara bergiliran. Ini berarti dua kali saya memenuhi undangan penyidikan KPK, semoga semuanya berjalan lancar," katanya.

KPK masih terus mengembangkan kasus dengan memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat. Pemeriksaan terhadap 63 pejabat ini dijadwalkan berlangsung hingga 22 April 2026.

Penyidikan berfokus pada dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.

Sejumlah pejabat yang dipanggil di antaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan, pejabat BKD, Kepala Dinas Kominfo, serta Kepala DPU PR. Selain itu, Camat Talun dan ASN dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga turut diperiksa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....