Sidang Korupsi Bank DKI, Kredit Macet Jadi Risiko Bisnis Perbankan

  • 10 Apr 2026 02:48 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Kredit macet pada dasarnya menjadi risiko bisnis perbankan, terutama karena sumber dana berasal dari simpanan masyarakat. Akibat yang ditimbulkan dalam kredit macet ini akan menjadi kerugian binsis.

"Ketika terjadi kredit macet, ini akan merugikan bisnis perbankan, apalagi bank setiap ada uang (simpanan-red) masuk akan memberikan bunga bank. Seberapa besar kerugiannya, ya seberapa banyak kredit yang tidak dibayarkan ke bank," kata Ahli Hukum Perbankan, Dr Surah Winarni MHum saat memberi keterangan dalam sidang kasus korupsi Bank DKI di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis malam, 9 April 2026.

Menurut dia, jika dalam proses pemberian kredit itu ditemukan pelanggaran hukum atau unsur kesengajaan, maka hal tersebut bisa masuk ke dalam ranah tindak pidana perbankan. Ada dua kategori tindak pidana perbankan yaitu terkait dengan bank dan operasionalnya.

"Tindak pidana terkait dengan bank, seperti halnya perampokan atau pelanggaran rahasia perbankan. Satu lagi tindak pidana dalam operasional bank, ini yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan," ungkap ahli yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Surah memberi keterangan dalam sidang dari tiga terdakwa kasus korupsi Bank DKI, yakni Zainuddin Mappa, Priagung Suprapto, dan Babay Farid Wazdi. Zainudin merupakan mantan Direktur Utama PT Bank DKI, Priagung eks Direktur Teknologi dan Operasional, sedangkan Babay mantan Direktur Keuangan.

Ia menjelaskan, kredit macet ini bukan tanggung jawab sepenuhnya dari direktur bank, harus dicari dulu siapa yang salah dan melakukan perbuatan melawan hukum. Terkait prinsip kehati-hatian, hal itu sudah ada definisinya dalam Undang-Undang Perbankan Syariah.

"Jadi, kerangkanya itu peraturan perundang-undangan, selama tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan, maka bank itu sudah menerapkan prinsip kehati-hatian. Sedangkan kalau standar operasional prosedur yang dilanggar, maka sanksinya administratif," jelas dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rommel Fransiscus Tampubolon.

Sementara itu, Babay menyoroti adanya rekayasa kantor akuntan publik atas laporan keuangan perusahaan. Penetapan laporan keuangan dari kantor akuntan publik, hingga dipublikasikan di IDX atau Bursa Efek Indonesia itulah yang menjadi referensi bank memberikan kredit.

"Kalau pun ada rekayasa didalam (laporan keuangan-red), 28 bank yang jadi korban tentu tidak akan tahu. Disebutkan ahli akuntan dalam sidang, hal itu seharusnya jadi tanggung jawab emiten dan kantor akuntan publik," ungkapnya.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa memberikan persetujuan kredit modal kerja kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebesar Rp 150 miliar. Padahal, jaksa menilai Sritex tidak memenuhi syarat mendapatkan fasilitas kredit tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, terjadi kerugian negara senilai Rp180,28 miliar. Selain itu perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni bos PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....