Korupsi Kredit BRI Banyumanik Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Kerugian Rp3 Miliar

  • 16 Mar 2026 20:18 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • korupsi bank bri
  • korupsi bri unit banyumanik
  • kejari semarang
  • pelimpahan tersangka korupsi

RRI.CO.ID, Semarang - Kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif dengan tersangka Dinar Darian Lidar (DDL) selaku Mantri BRI Banyumanik, dilimpahkan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang ke penuntut umum Kejari. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Semarang, penahanan terhadap tersangka DDL akhirnya dilanjutkan penuntut umum.

"Hari ini, Senin, 16 Maret 2026, penuntut umum Kejari Semarang menerima pelimpahan berkas tersangka berikut barang buktinya, dari penyidik Kejari Semarang," kata Kepala Seksi Intel Kejari Semarang, Lilik Hariyadi. Adapun, penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari Semarang Andhie Fajar Arianto.

Menurut dia, DDL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang, terhitung sejak tanggal 16 Maret hingga 4 April 2026. Tersangka selaku Mantri BRIGUNA pada BRI Unit Banyumanik telah melakukan berbagai penyimpangan sejak tahun 2021 sampai 2024, seperti pengajuan supelsi kredit fiktif dan penggunaan uang pelunasan kredit.

Ia menuturkan, tersangka juga menyimpangkan setoran penurunan pokok pinjaman, penggunaan pelunasan kredit nasabah yang disuplesi, menggunakan uang suplesi, penggunaan setoran angsuran pinjaman pada BRI Unit Banyumanik. "Akibat perbuatan tersangka DDL, timbul kerugian negara sebesar Rp3.019.476.313," ungkapnya.

Lilik menjelaskan, alat bukti yang cukup kuat telah dikumpulkan untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dilakukan tersangka secara sistematis.

Bukan hanya kerugian negara, praktik korupsi ini juga menyentuh langsung para nasabah yang dicatut namanya tanpa sepengetahuan mereka.

Menurut dia, kepercayaan yang diberikan kepada institusi perbankan justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Debitur atau nasabah juga menjadi korban, karena identitas dan dana mereka dimanfaatkan untuk pengajuan suplesi kredit fiktif yang merugikan.

"Tersangka memalsukan berbagai dokumen penting dalam pengajuan kredit BRIGUNA, mulai dari tanda tangan nasabah, juru bayar instansi, hingga atasan debitur. Semuanya diduga dipalsukan demi melancarkan aksinya.

Pihaknya menegaskan, tersangka juga diduga kuat menyalahgunakan dana pencairan suplesi kredit yang seharusnya sah, uang pelunasan kredit, dan setoran angsuran yang dipercayakan kepadanya. Dinar juga memanfaatkan celah administrasi pascarestrukturisasi kredit.

Ia tetap menerima setoran angsuran dalam jumlah besar dari nasabah, namun tanpa memberikan penjelasan mengenai adanya penurunan nilai angsuran. Kemudian, uang tersebut diputar untuk menutupi kewajiban debitur lain, supaya jejaknya tidak mudah terlacak.

Lilik mengatakan, DDL dalam perkara ini dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Selain itu juga dikenakan pasal 18 UU PTPK atau pasal 604 KUHP 2023 juncto pasal 18 UU PTPK subsidair pasal 604 KUHP 2023 juncto pasal 18 UU PTPK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....